Media Massa Turut Andil Mengapa Pelaporan Pelecehan Seksual Minim

    Fhatira Riniar Risky

    Permasalahan diatas menjadi alasan perempuan tidak berani melaporkan insiden pelecehan seksual yang dialaminya. Hal ini menjadi masalah karena korban tidak segera melapor terlebih kasus pelecehan seksual saat ini meningkat, karena stigma negatif yang diberikan orang sekitar bahkan oleh media. Selain dari bagaimana media menulis berita terkait dengan korban, stigma negatif juga dapat ditemukan dari bagaimana korban yang mendapat pelecehan seksual justru diejek atau tidak diperlakukan semestinya. Ironis nya keluarga korban menganggap hal itu sebagai aib sehingga perlu ditutupi. Masalah ini menjadi alasan kuat mengapa kasus pelecehan seksual sering terjadi tetapi minimnya pelaporan.

    Sementara itu apabila mengacu pada undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban pasal 5 dan pasal 6 Korban seharusnya dilindungi dengan mendapat perhatian khusus seperti diberikan konseling, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Lalu pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

    Apabila kita merujuk secara spesifik beberapa contoh kasus pelecehan seksual misalnya kita ambil dari kasus pelecehan seksual di salah satu universitas negeri yang viral baru-baru ini sehingga menjadi hangat perbincangan di berbagai media massa bahkan Kemendikbud Ristek hadir memberi perlindungan dan rasa aman melalui Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Ini menjadi sebuah revolusi besar dalam hukum Indonesia dan menjadi harapan untuk mengubah stigma masyarakat bahwa apabila terjadi pelecehan korban berani melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sehingga dengan demikian akan berkorelasi positif dengan menurunnya kasus pelecehan seksual yang ada di Indonesia, tidak hanya karena tidak ada yang melaporkan tetapi memang secara kuantitatif dan secara fakta kasus tersebut bisa menurun. Dapat disimpulkan apabila hal itu terjadi penegakan hukum dalam hal kasus pelecehan itu berjalan secara baik dan secara efektif. Kita dapat menyusun regulasi agar kampus menyiapkan lembaga konseling khusus jadi bukannya hanya dokter fisik tetapi juga ada dokter psikis, dan memperkuat fungsi medical center dalam hal ini psikolog dapat melindungi korban dan memperbaiki psikis korban pelecehan. Selain itu memperkuat birokrasi kampus agar tidak menutupi hal tersebut karena sudah diperkuat dengan pernyataan dari Mendikbud Ristek lewat aturan yang dijelaskan diatas.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook