Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba: Masih Ada Gak Sisa CSR Kobatin

    INTRIK.ID. BANGKA TENGAH – Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba mengadakan rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Bangka Tengah di ruang rapat besar DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/4/2024).

    Rapat itu membahas kejelasan status kepemilikan pemanfaatan dan pengelolaan izin limbah B3-Tin Slag di lahan eks PT. Kobatin, kejelasan CSR dan pelaksanaan reklamasi 2017–2020.

    Jaye warga Koba menjelaskan, pihaknnya datang ke DPRD untuk meminta solusi atas reklamasi pasca tambang, sisa dana CSR untuk masyrakat dan pengelolaan limbah B3 tin slag.

    “Kami kesini bukan menyalahkan siapa-siapa, namun kami meminta kejelasan masih ada gak sisa CSR Kobatin, dana reklamasi pasca tambang dan juga limbah Tin slag yang bisa jadi nilai ekonomis untuk kami warga Bangka Tengah karena semua aset Kobatin di limpahkan ke pemerintah,” ucapnya di depan forum.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Jaye juga mewakili masyarakat lingkar tambang hanya ingin hak masyrakat terbayarkan dan juga ada aset atau limbah yang bisa jadi membantu ekonomi masyarakat yang sedang lesu.

    “Tolong untuk dinas terkait dan dewan bisa membantu kami mencarikan hak kami. Itu saja,” ujarnya.

    “Tolong kejelasan semuanya. Status lahan, kepemilikan, pengelolaan aset dan semuanya kami masyarakat Lingkar Tambang Hanya ingin tau semuannya,” tutupnya.

    Apri Panzupi selaku Anggota Dewan DPRD Bangka Tengah juga mempertanyakan kepada pihak dinas ESDM Bangka Belitung kejelasan tentang hak masyarakat yang masih belum jelas bagaimana peruntukannya dengan semua dampak yang sudah di alami.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Dana sebesar 16,8 Juta Dolar itu termasuk hak masyarakat Bangka Tengah karena terdampak lagsung dan dampaknya bukan cuma lingkungan, tapi juga sosial, pajak dan ekonomi ke masyarkat. Jadi sudah benar masyarakat lingkar tambang sudah benar untuk memcari solusi,” ujarnya.

    Apri juga menegaskan, Dinas ESDM Bangka Belitung adalah perpanjangan tangan dari Direktorat Jendral ESDM pusat.

    “Pihak Provvinsi juga jangan bilanng tidak tahu karena perpanjangan Dirjen minnerba Pusat. Harus jelas dana CSR, dan pasca tambang dan yang lainnnya menjadi hak masyarakat. Itu penting,” tutupnya.

    Semenntara itu, Pahlevi selaku anggota DPRD Bangka Tengah sekaligus mantan petinggi PT. Kobatin menjelaskan, jika dana paska tambang memang ada dan sudah di bayarkan sejak 2011 dan digunakan sejak 2016 atas persetujuan semua pihak dalam penggunaannya.

    “Dana pasca tambang Kobatin itu 16,7 Juta Dolar dan bisa digunakan tahun 2016 yang cair pada tahun 2011 yang artinya ada bunga bank dan kurs yang meningkat kalau dirupiahkan sekitar Rp 200 miliar dan uang itulah digunakan dana paska tambang serta penjualan aset PT. Kobatin untuk melunasi hutang dan reklamasi,” jelasnya.

    Pahlevi juga menyatakan, jika ditutupnya kobatin atas rekomendasi pihak pemerintah Kabbupaten Bangka Tengah saat itu dan asetnya dilimpahkan ke Pemerintah Kabupatenn Bangka Tengah. Ia juga menyebutkan, sampai saat ini memang tidak ada kejelasan bagaimana dana itu dipakai.

    “Dana belum jelas, aset juga hancur dan pemda juga terkesan tidak mau menjaga. Ini yang menjadi masalah dan kita harus tagih kejelasan bagaimana seharusnya dan ini tidak akan selesai hari ini. Mana kuratornya tidak hadir sebagai pemegang wewenang paska kobatinn dinyatakan pailid. Itu juga lahan di sewa tapi aset diambil orang bukan pemda, padahal semua milik pemda,” tutup Pahlevi.

    Sementera itu Ari Yanur sebagai Kepala Dinas Lingkungah Hidup Bangka Tengah menegaskan, Kobatin tidak normatif karena mereka menggunakan pihak ketiga dalam melaksanakan paska tambang.

    “Kobatin punya duit dan harusnya kobatin yang menngurusi itu karena kurator diutus pengadilann untuk mengurus itu dan bukan pihak ketiga dan kurator sekarang malah gak datang juga,” jelasnya singkat.

    Ditempat yang sama, Mehoa selaku Ketua DPRD Bangka Tengah akhirnya menengahi debat kusir tersebut dan akan menjadwalkan ulang RDP dengan semua pihak harus datang.

    “Ini gak ada kejelasan dan tidak habis karena gak semua pihak hadir. Jadi kita jadwalkan ulang namun semua pihak harus datang dan harus ada data agar semua jelas dan tolong pihak provinsi bisa memberikan rekomendasi siapa yang berkompeten kami undang agar punya jawaban untuk masyarakat,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Sinergi Kilat! Keluhan 16 Tahun Terjawab, BPJN Langsung Turun Tangan Normalisasi Drainase Berok

    Sinergi Kilat! Keluhan 16 Tahun Terjawab, BPJN Langsung Turun Tangan Normalisasi Drainase Berok

    Tak Sekadar Seremoni, Kadis PUTR Bateng Sidak Drainase Mampet dan Langsung Koordinasi dengan Pusat

    Tak Sekadar Seremoni, Kadis PUTR Bateng Sidak Drainase Mampet dan Langsung Koordinasi dengan Pusat

    Misi Pertahankan Takhta Juara Umum, Pemkab Bangka Tengah Guyur KONI Rp2,5 Miliar Menuju Porprov Babel

    Misi Pertahankan Takhta Juara Umum, Pemkab Bangka Tengah Guyur KONI Rp2,5 Miliar Menuju Porprov Babel

    Seleksi IPSI Bangka Tengah Tuntas: 55 Pesilat Berebut Tiket Porprov, Ketua Janjikan Bonus Emas dari Kantong Pribadi

    Seleksi IPSI Bangka Tengah Tuntas: 55 Pesilat Berebut Tiket Porprov, Ketua Janjikan Bonus Emas dari Kantong Pribadi

    Jawab Keluhan Warga, Kadis PUTR Bateng Beberkan 7 Proyek Strategis yang Berhasil ‘Goal’ dalam 7 Bulan

    Jawab Keluhan Warga, Kadis PUTR Bateng Beberkan 7 Proyek Strategis yang Berhasil ‘Goal’ dalam 7 Bulan

    Waspada Penipuan! PT Timah Tegaskan Tidak Ada Lowongan Kerja dan Tak Pernah Pungut Biaya

    Waspada Penipuan! PT Timah Tegaskan Tidak Ada Lowongan Kerja dan Tak Pernah Pungut Biaya