SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Mantan anggota polisi berinisal NG kembali diamankan Satresnarkoba Polres Bangka lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (16/3/2021).
Pria berusia 33 tahun diringkus sekitar pukul 10.30 WIB pada 7 Maret 2021 lalu di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Bangka.
Saat ditangkap, warga Kota Pangkalpinang itu sedang bersama dengan rekannya RA (37).
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan saat jumpa pers di Aula Mako Polres Bangka mengatakan NG sempat menelan bungkusan plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu saat hendak ditangkap.
“Saat itu satu bungkus sudah robek karena dirobek pelaku menggunakan giginya dan bahkan setengahnya sudah masuk kedalam mulutnya. Tapi satu bungkus plastik bening ukuran kecil lainnya masih sempat diamankan oleh petugas,” ungkapnya.
Meskipun begitu, petugas tetap meminta pelaku untuk mengeluarkan sabu yang sudah sempat ditalannya.
“Waktu dipaksa keluar dari mulut pelaku, ternyata ada plastik bening berukuran besar lainnya yang ikut keluar,” tambah Widi.
Bahkan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni satu bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram.
Petugas juga mengamankan satu buah potongan plastik bening sisa robekan, satu bungkus kotak rokok Surya, satu buah potongan kaca pirek yang ujungnya terdapat karet warna merah, satu buah handphone merk Samsung warna putih, satu buah handphone merk Vivo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda scoopy warna putih dengan nomor polisi BN 3460 PF.
Sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap dan di kurung dengan kasus yang sama.
“Pelakuini merupakan residivis dan bebas bersyarat,” tambah AKBP Widi.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 , dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(int)