Scroll untuk baca artikel
Politik

Mantan DPRD Bangka Belitung ajak Warga Pilih Algafry, Bawaslu: Tak Masalah

686
×

Mantan DPRD Bangka Belitung ajak Warga Pilih Algafry, Bawaslu: Tak Masalah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240819 WA0000

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Ketua DPD PDIP Bangka Belitung, Didit Srigusjaya kampanyekan Algafry Rahman untuk terus memimpin Bangka Tengah periode 2024-2029.

Hal itu diungkapkannya saat penutupan acara Kolaborasi II di Koba, Minggu (18/8/2024).

Mantan ketua DPRD Bangka Belitung itu meminta masyarakat untuk mendukung Algafry Rahman pada Pilkada 27 November 2024 nanti sebagai bupati Bangka Tengah.

“Kalau mau tetep ada acara seperti ini (konser), maka bupatinya harus Bang Ayi lagi setuju?,” ajaknya disambut dengan sorakan penonton.

Didit juga menyebutkan, jika Algafry kembali terpilih maka lokasi tambang eks PT Kobatin di Merbuk, Kenari hingga Punguk bisa menjadi milik Bangka Tengah seutuhnya.

“Kalau pak Algafry jadi Bupati lagi Merbuk dan sekitarnya bisa jadi milik kita,” tegas Didit.

Ditempat lain, Marhaendra selaku Ketua Bawaslu Bangka Tengah tidak mempermasalahkan ajakan tersebut karena masih belum masuk dalam tahapan kampanye.

“Bawaslu belum berwenang mendifinisikan apakah bahasa kampanye atau bukan karena belum masuk ketahapan pencalonan maupun masa kampanye. Subyek Pengawasan tersebut belum bisa dikaji memenuhi unsur ujaran kebencian, kampanye atau tidak karena belum masuk masa tahapan tersebut,” jelasnya.

Ia menyebutkan, jika untuk mengajak memilih untuk tidak golput dan datang ke TPS pada 27 November nanti hal itu tidak masalah untuk membantu KPU dan Bawaslu dalam melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi Pemilih.

“Kalau ajakan tidak ada masalah, tapi kalau mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon untuk waktu sekarang calon juga belum ada yang mendaftar dan ditetapkan KPU sebagai pasangan calon untuk Pilkada 2024, jadi ya masih tidak masalah,” tegasnya.

“Jadwal untuk mendaftar nanti tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Kalau sudah ada yang daftar baru bisa kita definisikan, ” jelasnya.

Marhaendra juga mengatakan, jika sudah ada pasangan calon yang ditetapkan KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati maka akan ada peraturan yang meningkat pasangan calon dan tim kampanye.

“Atauran yang mengikat nanti, waktu kampanye kapan, pesertanya dan tempat kampanyenya bahan kampanye diatur, alat peraga kampanyenya sudah diatur dan ada sangsinya masing-masing bilamana hal tersebut dilanggar tidak sesuai dengan aturan, ” ujarnya.

Pihaknya menghimbau semua pihak yang berkeinginan kampanye ke salah satu pasangan calon agar menunggu tahapan yang sudah diatur dalam peraturan KPU.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas