
Untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama Islam punya cara tersendiri dan sudah terbukti selama 13 abad. Umat Islam dan warga non Mulim hidup berdampingan dengan damai. Kesejahteraan, keadilan dan keamanan dirasakan semua warga tanpa pandang bulu. Semua warga baik muslim maupunnon muslim mendapatkan hak yang sama. Salah satu contoh ketika seorang yahudi protes kepada Khalifah Umar atas tindakan semena-mena yang dilakukan gubernur Mesir kepadanya.
Khalifah tidak serta merta membela gubernurnya. Tetapi khalifah membela orang yahudi tersebut karena tindakan gubernurnya memang salah. Sehingga orang yahudi tersebut mendapatkan haknya. Serta kisah baju besi khalifah Ali yang dicuri seorang yahudi dan pengadilan memenangkan kasus tersebut atas orang yahudi karena Khalifah Ali tidak bisa mendatangkan saksi.
Barat sendiri mengakui perlakuan baik terhadap warga non muslim pada masa kegemilangan Islam. Misalnya orientalis inggris T.W. Arnold pernah menuliskan tentang kebijakan Khilafah Ustmaniyah terhadap warganya yang non muslim. Arnold menyatakan bahwa perlakuan terhadap warga Kristen oleh pemerintah khilafah Ustmaniyah –selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani- telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. (Arnold, The Preaching of Islam: A History of the Propagation of the Muslim Faith).
Sejatinya untuk mewujudkan kedamaian yang hakiki dan kerukunan antar umat beragama hanya dengan diterapkannya Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan yang telah terbukti selama 13 abad. Bukan berharap kepada moderasi agama apalagi sistem kapitalisme yang telah jelas sebagai biang kerusakan atas segala kerusakan. Wallahu’alambishowab