
Fenti Mariska
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung/Kader PMII Komisariat Universitas Bangka Belitung)
Perumusan ancaman pidana mati dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia selalu menjadi polemik yang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Terlepas dari hal tersebut,ancaman pidana mati dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sepertinya tidak bermakna apapun karena penerapannya diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Perumusan yang demikian mengindikasikan bahwa korupsi merupakan masalah nasional (Public Enemy) yang proses penanggulangannya terus diupayakan, dan salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembaruan materi hukum, dalam hal ini peraturan undang-undangan. Hal ini menjadi penting mengingat dampak dari tindak pidana korupsi yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dalam berbagai aspek, dan proses penanggulangannya telah dilakukan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan tentang Tindak PidanaKorupsi, antara lain Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam penjelasan umum undang-undang ini dinyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, diantaranya ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana.
Hukuman mati bagi terpidana korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: Sebagaiamana yang dimaksud dalam ayat (1) di lakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”, yang dimaksud dalam bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu yang berbunyi: “ setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ).