Scroll untuk baca artikel
Opini

Kurangnya Kesadaran Masyarakat Babel Membayar Pajak

456
×

Kurangnya Kesadaran Masyarakat Babel Membayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Hery Sapriyanto 2

Hery sapriyanto
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung / Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Bangka Belitung Cabang Bangka Belitung

 

Problematika bagi pemerintahan daerah dan masyarakat Bangka Belitung saat ini dipengaruhi oleh minimnya kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak (membayar pajak). Pajak itu sendiri dapat saya simpulkan merupakan bentuk kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di Bangka Belitung sendiri tergolong minim untuk kesadaran membayar pajak sehingga rendahnya pemasukan anggaran daerah. Rendahnya pemasukan anggaran daerah dari pajak di Bangka Belitung sendiri bukan hanya semata dikarenakan pengetahuan masyarakat, melainkan juga dipengaruhi oleh perekonomian masyarakat yang rendah, sehingga berakibat pada ketidakmampuan masyarakat dalam membayar pajak.

Adapun faktor-faktor lain yang mempengaruhi masyarakat dalam kurangnya masyarakat dalam membayar pajak seperti dikarenakan sibuk. Sibuknya masyarakat di Bangka Belitung itu sendiri disebabkan oleh pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Dikarenakan kesibukan masyarakat dalam bekerja, mereka cendrung melupakan hal-hal kecil seperti membayar pajak yang telah menjadi kewajiban mereka. Selain itu yang menjadi latar belakang kurangnya masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak juga dikarenakan pendapatan mereka yang rendah, sehingga mereka lebih sibuk untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka terlebih dahulu dibandingkan membayar pajak. Karena pendapatan mereka yang pas pasan dengan kebutuhan hidup mereka sehingga melalaikan kewajiban mereka atas kewajiban yang mereka miliki untuk membayar pajak.

Mengenai hak dan kewajiban pajak, Indonesia telah mengatur mengenai aturan perpajakan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan dan peraturan lainnya seperti peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai perpajakan. Berkacamata pada peraturan tersebut bahwasanya Indonesia telah mengatur secara umum dan secara khusus di daerah tertentu mengenai perpajakan. Namun yang menjadi latar belakang kurangnya pemahaman masyarakat tentang kewajiban membayar pajak dipengaruhi kurangnya pengetahuan masyarakat akan kewajiban membayar pajak tersebut. Sehingga perlunya berbagai tindakan dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak dan kewajiban masyarakat terhadap pajak.

Baca Juga:  Kepastian Hukum dan Keadilan Sebagai Tujuan dari Sistem Peradilan Pidana

Berdasarkan topik permasalahan di atas, perspektif penulis terhadap kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak yang dipengaruhi oleh beberapa faktor haruslah diberikan solusi yang tepat terhadap masyarakat dengan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban pajak melalui berbagai kebijakan. Terkait dengan faktor pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban pajak yang menjadi penyebab rendahnya kesadaran akan kewajiban pajak, haruslah disikapi dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat melalui berbagai bentuk kebijakan dari pemerintah baik dalam bentuk pendidikan pada umumnya ataupun berbagai bentuk edukasi terhadap masyarakat melalui penyuluhan ataupun sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pajak bagi masyarakat dan pemerintah sehingga dapat menumbuhkan kesadaran terkait hak dan kewajiban pajak.

Selain itu, faktor yang mempengaruhi kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak yaitu pendapatan yang tidak stabil dengan kebutuhan masyrakat itu sendiri. Sehingga hal yang dapat menyikapi terkait permasalahan tersebut ialah pemerintah harus melakukan kebijakan dalam upaya menyesuaikan kebutuhan dan pendapatan masyarakat yang salah satunya ialah dengan menjaga stabilitas inflasi sehingga mampu mengoptimalkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.

Berdasarkan uraian yang telah diuraikan penulis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa faktor yang menjadi penghambat masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka ialah pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya membayar pajak masih rendah dikalangan masyarakat dan juga pendapatan mereka yang tidak sesuai untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Sehingga penulis menekankan kembali terkait solusi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dengan memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban pajak dikalangan masyarakat terkhususnya di Bangka Belitung. Selain daripada itu, untuk mengoptimalkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak maka harus ada kebijakan dari pemerintah dalam menjaga stabilnya perekonomian masyarakat antara pendapatan dan kebutuhan. Penulis juga berpandnagan bahwa apabila upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dapat terealisasikan maka juga akan menjadi nilai positif bagi pemerintah terutama dalam hal anggaran pendapatan untuk meningkatkan kemajuan daerah.(*)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas