
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Usai menyampaikan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Tahun anggaran 2021, Bupati Bangka Mulkan, SH. MH juga menyampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kepada DPRD Kabupaten Bangka.
Penyampaian Raperda tersebut, Selasa ( 26/4/2022) Siang dalam agenda Rapat paripurna DPRD Bangka. Mulkan mengatakan kalau Tiga Raperda tersebut untuk pembangunan daerah.
“Sebelum mengajukan Raperda dimaksud tentu sudah melalui kajian, yang mana Tiga Raperda itu : kabupaten layak anak, Pengelolaan dan tempat lelang ikan, Penyelenggara teknologi informasi berbasis elektronik,” ungkapnya.
Mulkan mengutarakan maksud dan tujuan Perda itu, menjadi payung hukum mengelola potensi daerah.
“Kita perlu payung hukum ( Perda – red ) untuk mengatur potensi daerah, Kabupaten layak anak untuk melindungi anak secara sistematis. Tempat lelang dan pengelolaan ikan menjaga potensi perikanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,” kata Mulkan.
Munculnya sejumlah rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bangka terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2021, Mulkan segera tindak lanjut.
“Selaku Pemerintah Daerah kami ucapakan terimah kasih rekomendasi terkait LKPJ, akan segera kami tindak lanjuti untuk kemajuan pembangunan daerah. Kita segera turun kelapangan agar rekom berjalan,” pungkasnya.

Pantauan INTRIK.ID saat rapat paripurna di gedung mahligai berlangsung, agenda pandangan umum fraksi terhadap LKPJ Bupati tidak dibaca. Namun berkas pandangan umum itu, langsung diserahkan kepada pimpinan dewan.(adv)