Lapas Kelebihan Kapasitas, Yusril Lirik Pulau Kosong untuk Rehabilitasi Napi Narkoba

    Caption: Pulau penjara.

    Ia berharap proses perubahan undang-undang dapat diselesaikan secepatnya, bahkan jika memungkinkan pada akhir 2026.

    “Harapan kami tadi kalau bisa selesai akhir tahun ini lebih baik supaya persoalan ini cepat selesai. Makin cepat makin bagus,” kata Yusril.

    Revisi tersebut juga diharapkan mengatur lembaga yang bertanggung jawab menangani rehabilitasi. Menurut Yusril, selama ini penanganan rehabilitasi melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Pemerintah mempertimbangkan pembentukan badan khusus untuk menangani rehabilitasi narkotika. Namun, bentuk kelembagaan dan pembagian kewenangannya masih perlu dibahas dalam proses penyusunan regulasi.

    Tantangan Bukan Sekadar Memindahkan Penghuni Lapas

    Rencana pemerintah membuka alternatif rehabilitasi perlu diikuti dengan kejelasan pelaksanaan. Berkurangnya penghuni lapas tidak dengan sendirinya menjamin pemulihan bagi orang yang mengalami ketergantungan narkotika.

    Program rehabilitasi membutuhkan layanan kesehatan yang memadai, tenaga profesional, pembinaan yang terukur, serta mekanisme untuk membantu peserta kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

    Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai kriteria orang yang dapat mengikuti rehabilitasi, pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan sumber pembiayaan program.

    Hal-hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab sebelum gagasan pemanfaatan pulau kosong dijalankan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pembinaan dan rehabilitasi tetap menghormati hak warga binaan serta sesuai dengan ketentuan hukum.

    Dengan demikian, dua langkah yang kini didorong pemerintah—revisi UU Narkotika dan kajian lokasi rehabilitasi—masih berada dalam proses perencanaan. Efektivitasnya baru dapat dinilai setelah regulasi, mekanisme pelaksanaan, dan sistem pengawasan ditetapkan secara jelas.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook