
INTRIK.ID, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), mulai dari mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika hingga mengkaji pemanfaatan pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus narkotika.
Namun, rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah belum merampungkan mekanisme rehabilitasi, penentuan lembaga pelaksana, maupun pembagian tugas antarinstansi yang akan terlibat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rencana itu setelah memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Yusril mengatakan percepatan revisi UU Narkotika dan Psikotropika menjadi salah satu langkah yang disepakati pemerintah untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas di lapas dan rumah tahanan (rutan).
“Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” kata Yusril, dikutip dari ANTARA, Jumat (9/10/2026).
Menurut Yusril, lebih dari separuh penghuni lapas dan rutan berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kondisi itu mendorong pemerintah mengevaluasi pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika dan pihak yang terlibat dalam peredarannya.
Salah satu pokok yang ingin diperjelas melalui revisi undang-undang adalah perbedaan penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap.
Yusril mengatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar korban penyalahgunaan narkotika diarahkan ke rehabilitasi, bukan semata-mata diproses dengan pendekatan pemidanaan.
“Mengapa ini penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika. Atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri,” ujar Yusril.
Pembedaan tersebut menjadi penting karena pengguna dan pengedar tidak selalu memiliki peran yang sama dalam tindak pidana narkotika. Pemerintah ingin agar revisi regulasi memberikan kejelasan mengenai kriteria penanganan dan rehabilitasi.
Meski demikian, penerapannya tetap membutuhkan ketentuan yang jelas agar penentuan seseorang sebagai korban penyalahgunaan, pengguna, atau pelaku peredaran dilakukan berdasarkan fakta dan proses hukum.
Selain perubahan regulasi, pemerintah mempertimbangkan pemanfaatan pulau-pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi dan pembinaan narapidana kasus narkotika.
Yusril menyebut gagasan tersebut berasal dari pembahasan pemerintah mengenai alternatif penanganan narapidana yang membutuhkan rehabilitasi. Dalam konsep yang sedang dipertimbangkan, peserta program dapat menjalani pembinaan kedisiplinan sekaligus memperoleh keterampilan praktis.
“Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, kegiatan pembinaan yang dipertimbangkan antara lain pertanian, peternakan, dan perikanan. Pelibatan TNI dan Polri juga menjadi salah satu usulan yang dibahas pemerintah.
Namun, Yusril menegaskan metode rehabilitasi tersebut masih dibicarakan. Program tidak hanya berkaitan dengan penempatan seseorang di suatu lokasi, tetapi juga menyangkut penanganan kesehatan, pembinaan mental, pendidikan, dan keterampilan.
“Metode rehabilitasi itu masih dibahas, karena tidak hanya menyangkut persoalan kesehatan yang ditangani oleh dokter, tetapi juga pembinaan mental, pendidikan dan keterampilan lainnya,” demikian penjelasan Yusril dalam laporan ANTARA, Sabtu (10/10/2026).
Artinya, pemanfaatan pulau kosong belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang siap diterapkan sepenuhnya. Pemerintah masih perlu menentukan lokasi, sistem pengelolaan, tenaga rehabilitasi, kebutuhan fasilitas, dan mekanisme pengawasan.
Yusril mengatakan rancangan revisi UU Narkotika dan Psikotropika telah menjadi inisiatif DPR. Pemerintah kini menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari persiapan pembahasan bersama DPR.
Ia berharap proses perubahan undang-undang dapat diselesaikan secepatnya, bahkan jika memungkinkan pada akhir 2026.
“Harapan kami tadi kalau bisa selesai akhir tahun ini lebih baik supaya persoalan ini cepat selesai. Makin cepat makin bagus,” kata Yusril.
Revisi tersebut juga diharapkan mengatur lembaga yang bertanggung jawab menangani rehabilitasi. Menurut Yusril, selama ini penanganan rehabilitasi melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pemerintah mempertimbangkan pembentukan badan khusus untuk menangani rehabilitasi narkotika. Namun, bentuk kelembagaan dan pembagian kewenangannya masih perlu dibahas dalam proses penyusunan regulasi.
Rencana pemerintah membuka alternatif rehabilitasi perlu diikuti dengan kejelasan pelaksanaan. Berkurangnya penghuni lapas tidak dengan sendirinya menjamin pemulihan bagi orang yang mengalami ketergantungan narkotika.
Program rehabilitasi membutuhkan layanan kesehatan yang memadai, tenaga profesional, pembinaan yang terukur, serta mekanisme untuk membantu peserta kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai kriteria orang yang dapat mengikuti rehabilitasi, pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan sumber pembiayaan program.
Hal-hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab sebelum gagasan pemanfaatan pulau kosong dijalankan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pembinaan dan rehabilitasi tetap menghormati hak warga binaan serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan demikian, dua langkah yang kini didorong pemerintah—revisi UU Narkotika dan kajian lokasi rehabilitasi—masih berada dalam proses perencanaan. Efektivitasnya baru dapat dinilai setelah regulasi, mekanisme pelaksanaan, dan sistem pengawasan ditetapkan secara jelas.