Putusan MK Belum Redakan Polemik Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

    Caption: Ilustrasi ijazah dengan latar gedung MK, KPU dan Bawaslu.

    INTRIK.ID, JAKARTA – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berakhir meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan. Kini, sorotan bergeser ke proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden serta pengawasan yang dilakukan penyelenggara pemilu.

    Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).

    Laporan tersebut mempersoalkan dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terutama Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon tertentu yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

    Pelapor menilai terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat dengan ketentuan yang akhirnya tercantum dalam PKPU setelah proses harmonisasi. Dugaan tersebut menjadi dasar mereka meminta DKPP memeriksa proses penyusunan aturan dan perilaku etik para penyelenggara pemilu.

    Pasal Pengecualian Jadi Sorotan

    Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya mempertanyakan proses munculnya ketentuan pengecualian bukti kelulusan tersebut.

    Menurut dia, materi yang dibahas dalam uji publik, rapat dengar pendapat, dan proses harmonisasi dinilai berbeda.

    “Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda,” kata Ibnu kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

    Ia meminta penyelenggara pemilu menjelaskan asal-usul ketentuan yang dipersoalkan tersebut.

    Namun, dugaan adanya kejanggalan dalam penyusunan aturan masih merupakan dalil pelapor. Kebenaran dugaan pelanggaran etik dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu diperiksa melalui mekanisme DKPP.

    Apa Isi Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023?

    Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook