Apa Itu Pascatambang? Dana Pemulihan Eks PT Kobatin Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rp112 Miliar

    Caption: Ilustrasi tambang open pit. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pascatambang seharusnya menjadi tahap penting untuk memulihkan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir. Namun, dana jaminan pascatambang PT Koba Tin di Bangka Belitung justru terseret kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

    Dalam perkembangan penyidikan, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dari unsur perbankan dan kurator. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp112,54 miliar. Penyidik masih mendalami proses pencairan dana, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang tersebut.

    Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang dipersoalkan merupakan jaminan untuk kegiatan reklamasi dan pascatambang, bukan sekadar dana perusahaan biasa yang bebas dibagikan kepada pihak lain.

    Lantas, apa sebenarnya pascatambang dan bagaimana dana yang diperuntukkan bagi pemulihan lingkungan itu bisa menjadi objek perkara dugaan korupsi?

    Apa Itu Pascatambang?

    Pascatambang adalah kegiatan yang dilakukan setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir, sesuai rencana dan kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Tujuannya bukan sekadar meninggalkan lokasi tambang dalam keadaan tidak beroperasi. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menangani dampak lingkungan dan sosial akibat kegiatan pertambangan.

    Salah satu bagian pentingnya adalah reklamasi, yakni upaya menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan agar lahan bekas tambang dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

    Di kawasan bekas tambang, kegiatan tersebut dapat mencakup penataan lahan, pengelolaan lubang bekas tambang, pemulihan kondisi tanah, serta upaya revegetasi sesuai karakteristik lokasi dan rencana yang disetujui.

    Sementara itu, program pascatambang juga dapat mencakup aspek sosial dan ekonomi masyarakat terdampak sesuai rencana yang berlaku.

    Karena proses pemulihan membutuhkan biaya, perusahaan pertambangan diwajibkan menyiapkan jaminan sesuai ketentuan. Dana ini memiliki tujuan khusus dan penggunaannya tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pemulihan yang mendasarinya.

    Dana Jaminan PT Koba Tin Dipersoalkan

    Dalam perkara PT Koba Tin, Kejati Babel menyebut dana jaminan pascatambang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan dititipkan di bank pelat merah.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook