
Menurut penyidik, dana tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan reklamasi dan pascatambang. Namun, dana itu diduga dicairkan secara melawan hukum setelah diperlakukan sebagai bagian dari harta pailit atau boedel pailit perusahaan.
Dalam proses kepailitan, boedel pailit merupakan kumpulan harta yang masuk dalam pengurusan dan pemberesan untuk kepentingan penyelesaian kewajiban kepada kreditur.
Persoalan hukum dalam kasus ini adalah apakah dana jaminan yang memiliki peruntukan khusus tersebut dapat diperlakukan sebagai bagian dari harta pailit dan dibagikan kepada kreditur.
Kejati Babel menduga dana jaminan pascatambang itu dialihkan melalui proses pencairan yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan inilah yang menjadi salah satu fokus penyidikan.
Kejati Babel menetapkan dua tersangka pertama pada 1 Oktober 2026. Keduanya berinisial MR dan EDY, yang saat periode 2023 bekerja pada bank pelat merah.
MR disebut menjabat sebagai penyelia layanan nasabah, sedangkan EDY merupakan wakil kepala cabang atau pimpinan bidang pelayanan.
Pada 8 Oktober 2026, kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka berinisial DTM dan RP yang disebut berprofesi sebagai kurator. Penyidik menduga keduanya terlibat dalam pencairan dana jaminan pascatambang yang kemudian dialihkan menjadi bagian dari harta pailit.
Kejati Babel menyatakan dugaan perbuatan para tersangka berkaitan dengan pencairan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan pascatambang dan reklamasi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Kesalahan pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Kejati Babel menyebut indikasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai 6.262.719,71 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp112,54 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam perhitungan penyidik.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana setelah pencairan, termasuk dugaan penerimaan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan proses kepailitan.