
Ketentuan inilah yang menjadi salah satu pokok perdebatan dalam perkara persyaratan pendidikan Gibran di MK.
Para pemohon dalam perkara tersebut mempersoalkan apakah dokumen pendidikan yang digunakan untuk pencalonan telah memenuhi ketentuan undang-undang. Mereka juga mempertanyakan dasar penyetaraan pendidikan dan penerapan aturan KPU terhadap persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Dalam persidangan MK pada 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa ketentuan tersebut muncul berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasyim membantah adanya niat untuk memudahkan atau meloloskan calon tertentu.
Keterangan Hasyim tersebut menjadi bagian dari materi persidangan. Sementara itu, pelapor ke DKPP meminta proses penyusunan aturan ditelusuri kembali, termasuk mengenai asal-usul pasal dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Selain proses penyusunan PKPU, laporan tersebut menyoroti dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan aturan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu semestinya melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan calon.
Pelapor juga mempertanyakan keterangan mengenai dugaan rekomendasi kementerian yang disebut menjadi dasar munculnya ketentuan pengecualian tersebut.
Mereka meminta DKPP memeriksa apakah proses penyusunan aturan dan pengawasannya telah dilaksanakan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, serta kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam laporan itu, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta sanksi pemberhentian tetap terhadap komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu. Permintaan tersebut merupakan tuntutan pelapor, bukan keputusan yang telah dijatuhkan DKPP.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.