Lapas Kelebihan Kapasitas, Yusril Lirik Pulau Kosong untuk Rehabilitasi Napi Narkoba

    Caption: Pulau penjara.

    INTRIK.ID, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), mulai dari mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika hingga mengkaji pemanfaatan pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus narkotika.

    Namun, rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah belum merampungkan mekanisme rehabilitasi, penentuan lembaga pelaksana, maupun pembagian tugas antarinstansi yang akan terlibat.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rencana itu setelah memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

    Yusril mengatakan percepatan revisi UU Narkotika dan Psikotropika menjadi salah satu langkah yang disepakati pemerintah untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas di lapas dan rumah tahanan (rutan).

    “Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” kata Yusril, dikutip dari ANTARA, Jumat (9/10/2026).

    Menurut Yusril, lebih dari separuh penghuni lapas dan rutan berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kondisi itu mendorong pemerintah mengevaluasi pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika dan pihak yang terlibat dalam peredarannya.

    Pengguna dan Pengedar Akan Dibedakan

    Salah satu pokok yang ingin diperjelas melalui revisi undang-undang adalah perbedaan penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap.

    Yusril mengatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar korban penyalahgunaan narkotika diarahkan ke rehabilitasi, bukan semata-mata diproses dengan pendekatan pemidanaan.

    “Mengapa ini penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika. Atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri,” ujar Yusril.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook