Lapas Kelebihan Kapasitas, Yusril Lirik Pulau Kosong untuk Rehabilitasi Napi Narkoba

    Caption: Pulau penjara.

    Pembedaan tersebut menjadi penting karena pengguna dan pengedar tidak selalu memiliki peran yang sama dalam tindak pidana narkotika. Pemerintah ingin agar revisi regulasi memberikan kejelasan mengenai kriteria penanganan dan rehabilitasi.

    Meski demikian, penerapannya tetap membutuhkan ketentuan yang jelas agar penentuan seseorang sebagai korban penyalahgunaan, pengguna, atau pelaku peredaran dilakukan berdasarkan fakta dan proses hukum.

    Pulau Kosong Dilirik, TNI-Polri Berpotensi Dilibatkan

    Selain perubahan regulasi, pemerintah mempertimbangkan pemanfaatan pulau-pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi dan pembinaan narapidana kasus narkotika.

    Yusril menyebut gagasan tersebut berasal dari pembahasan pemerintah mengenai alternatif penanganan narapidana yang membutuhkan rehabilitasi. Dalam konsep yang sedang dipertimbangkan, peserta program dapat menjalani pembinaan kedisiplinan sekaligus memperoleh keterampilan praktis.

    “Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya,” kata Yusril.

    Ia menjelaskan, kegiatan pembinaan yang dipertimbangkan antara lain pertanian, peternakan, dan perikanan. Pelibatan TNI dan Polri juga menjadi salah satu usulan yang dibahas pemerintah.

    Namun, Yusril menegaskan metode rehabilitasi tersebut masih dibicarakan. Program tidak hanya berkaitan dengan penempatan seseorang di suatu lokasi, tetapi juga menyangkut penanganan kesehatan, pembinaan mental, pendidikan, dan keterampilan.

    “Metode rehabilitasi itu masih dibahas, karena tidak hanya menyangkut persoalan kesehatan yang ditangani oleh dokter, tetapi juga pembinaan mental, pendidikan dan keterampilan lainnya,” demikian penjelasan Yusril dalam laporan ANTARA, Sabtu (10/10/2026).

    Artinya, pemanfaatan pulau kosong belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang siap diterapkan sepenuhnya. Pemerintah masih perlu menentukan lokasi, sistem pengelolaan, tenaga rehabilitasi, kebutuhan fasilitas, dan mekanisme pengawasan.

    Revisi UU Ditargetkan Rampung Akhir 2026

    Yusril mengatakan rancangan revisi UU Narkotika dan Psikotropika telah menjadi inisiatif DPR. Pemerintah kini menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari persiapan pembahasan bersama DPR.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook