
Ditempat yang sama Edi Purwanto selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyebutkan, jika Indonesia adalah negara hukum yang artinya semua peraturan yang dibuat harus berdasarkan peraturan perundangan-undangan atau sesuai UUD 1945 untuk melaksanakan otonomi daerah namun harus mengedepankan pembangunan daerah.
“Tentu kami bapemperda menyusun raperda sesuai UU no 12 tahun 2011 dengan acuan UUD 1945 dan juga permendagri yang menyusun raperda dalam hal membangun daerah dalam jangka 1 tahun dalam skala prioritas, ” jelasnya.
Dalam raperda kali ini ada 11 raperda yang diajukan oleh pemerintah dan 3 raperda inisiatif oleh DPRD Kabupaten Bangka Tengah sehingga ada 14 raperda yang akan dibahas dalam 1 tahun anggaran nantinya.
“Jadi ada 11 raperda diusulkan oleh eksekutif dengan 3 usulan raperda inisiatif oleh DPRD yang artinya 14 raperda akan kami bahas dalam 1 tahun anggaran kedepannya, ” ungkapnya.
“Masa sidang nanti dibagi 3 tahap yakni dari 17 September tahun ini sampai 16 September tahun depan, ” lanjutnya.