INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – KPU Bangka Tengah akan memperpanjang tahap pendaftaran calon kepala daerah hingga 1 September 2024 jika hanya ada 1 calon yang mendaftar.
Anggota Komisioner KPU Bangka Tengah, Yandi mengatakan saat ini pihaknya menunggu pendaftaran hingga 29 Agustus 24 sesuai dengan tatapan yang ditetapkan KPU RI.
“Kalau nanti cuma ada 1 calon yang mendaftar akan diperpanjang dengan catatan jika masih ada partai yang belum mendaftarkan bakal calonnya yang jumlahnya 10 persen dari suara sah di Pileg dan pilpres kemaren, ” ucapnya, Senin (26/8/2024).
Ia mengatakan langkah itu diambil sesuai dengan landasan PKPU nomor 10 tahun 2024 dan sesuai keputusan MK yang kemarin sudah disahkan.
Yandi juga mengungkapkan, jika surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh parpol dari DPP sampai DPC hanya untuk 1 bakal calon saja yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih.
“KPU hanya menerima surat rekomendasi atau form persetujuan dari DPP dan DPC parpol saja. Tidak boleh tumpang tindih dan mekanisme sampai saat ini juknisnya belum diatur. Namun intinya tidak boleh cabut terbitkan jika sudah didaftarkan, ” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, jika memang melawan kotak kosong, maka nanti suara yang dimenangkan wajib 50 persen plus 1 suara sah.
“Jika tidak menang segitu maka akan dilakukan pemilihan suara ulang jika ada anggaran. Kalau tidak ada maka akan dilakukan penunjukan PJ sampai ada anggaran pemilihan ulang,” ujarnya.
Yandi menghimbau, agar semua parpol mengikuti aturan yang berlaku.