
INTRIK.ID, BANGKA — Bawaslu Bangka meminta KPU untuk melakukan verifikasi ulang kelengkapan dan syarat ijazah milik calon Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto.
Keputusan itu diambil setelah melakukan tahapan mediasi setelah adanya laporan dari bakal calon bupati Bangka dan wakil bupati Bangka, Rato Rusdiyanto-Ramadian yang tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bangka.
Dalam sidang sengketa pemilihan itu, KPU diminta melakukan verifikasi terhadap surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu yang menyatakan ijazah tersebut sah dan diterbitkan oleh PKBM Bina Baru.