
INTRIK.ID, BANGKA — Bawaslu Bangka meminta KPU untuk melakukan verifikasi ulang kelengkapan dan syarat ijazah milik calon Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto.
Keputusan itu diambil setelah melakukan tahapan mediasi setelah adanya laporan dari bakal calon bupati Bangka dan wakil bupati Bangka, Rato Rusdiyanto-Ramadian yang tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bangka.
Dalam sidang sengketa pemilihan itu, KPU diminta melakukan verifikasi terhadap surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu yang menyatakan ijazah tersebut sah dan diterbitkan oleh PKBM Bina Baru.
“KPU berkewajiban melakukan verifikasi yang sesuai pengakuan KPU surat tersebut belum pernah dilakukan verifikasi. Verifikasinya dikembalikan ke KPU,” kata Fega Erora, Senin (4/8/2025).
Ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke KPU Bangka untuk metode verifikasi berkas tersebut.
Fega juga menegaskan bahwa sengketa pemilihan tersebut sudah selesai dengan keputusan sidang terbuka.
“Intinya proses sengketa pemilihan terhadap objek sengketa hari ini kita putuskan sudah selesai dan memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian terhadap surat keterangan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur) itu. Putusan selanjutnya ada di KPU Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Ia menjelaskan putusan MS atau TMS-nya pasangan Rato-Ramadian akan menjadi wewenang KPU Bangka sesuai hasil verifikasi nantinya melalui pleno penetapan paling lama tiga hari sejak putusan sengketa di Bawaslu Bangka.