KPK Ulas Soal Penyadapan, Dihadapan Pengurus DPD KNPI Bangka

Caption: Kepala pengurus harian KPK RI Jonson saat menyampaikan soal KPK

JAKARTA. INTRIK.ID – Sebagai salah satu bagian kontrol sosial dan wadah pemuda. Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) sudah selayaknya membangun komunikasi kepada sejumlah pihak. Komunikasi merupakan cara bagaimana tujuan organisasi tercapai.

Hal tersebut juga dilakukan DPD KNPI Bangka demi menambah wawasan dan pengetahuan pengurus tentang korupsi, sejumlah pengurus kunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin ( 27/11/2023) pagi, bertempat di Gedung KPK .

Dikomandoi Ketua DPD KNPI dan Sekjen DPD KNPI Bangka , Adi Putra dan Rizal Muktakim . Pengurus diterima langsung
Jonson Direktur Pelaksanaan Harian KPK . Menurut Adi Putra kunjungan tersebut untuk mengetahui bagaimana proses pelapor tindak pidana Korupsi.

“Kunjungan ke KPK ini untuk belajar dan mengetahui proses, terkait bagaimana tahapan pelaporan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) yang masuk katagori KPK. Kita hadir dari latar belakang kader pemuda, dari berbagai profesi,” kata Adi Putra.

Space Iklan/0853-1197-2121

Menyikapi maksud dan tujuan kunjungan pengurus DPD KNPI, Kepala pengurus harian KPK Jonson mengatakan, KPK paling banyak mendapat informasi korupsi dari masyarakat.

“Berbicara soal proses pelaporan berupa pengaduan masyarakat ke KPK . Paling banyak KPK ungkap kasus Tipikor dari laporan masyarakat. Selain itu informasi PPATK dan beberapa sumber KPK dapat informasi pengembangan kasus sebelumnya,” ungkap Jonson.

Selanjutnya Jonson menyampaikan soal penyadapan dilakukan KPK tidak sembarangan, harus ada izin dan data awal.

“KPK walaupun tidak punya cabang tapi berkat info masyarakat. KPK tidak semena – mena untuk sadap, harus ada surat izin sadap. Harus ada data awal baru kita sadap dan sangat ketat pengawasannya.setiap informasi harus diverifikasi apakah punya unsur kesalahan atau tidak yang masuk katagori KPK,” ujarnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Menurut Jonson KPK mempunyai 2 kategori Tindakan Pidana Korupsi ( Tipikor) yang melibatkan pejabat penyelenggaraan negara.

“Ada 2 kasus yang masuk katagori KPK yakni kerugian 1 miliar melibatkan pejabat negara dan APH. Di tingkat penyelenggara negara yakni Gubernur/wakil gubernur, Bupati/Wabup. Menurut PP 43 Tahun 2018 peran serta masyarakat dalam ungkap kasus koperasi akan ada penghargaan,” tutupnya.

Mungkin Suka Ini juga:
PT Timah Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

PT Timah Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

    Ikuti kami di Facebook