Scroll untuk baca artikel
NasionalPeristiwa

KPK Ulas Soal Penyadapan, Dihadapan Pengurus DPD KNPI Bangka

505
×

KPK Ulas Soal Penyadapan, Dihadapan Pengurus DPD KNPI Bangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20231127 WA0000
Caption: Kepala pengurus harian KPK RI Jonson saat menyampaikan soal KPK

JAKARTA. INTRIK.ID – Sebagai salah satu bagian kontrol sosial dan wadah pemuda. Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) sudah selayaknya membangun komunikasi kepada sejumlah pihak. Komunikasi merupakan cara bagaimana tujuan organisasi tercapai.

Hal tersebut juga dilakukan DPD KNPI Bangka demi menambah wawasan dan pengetahuan pengurus tentang korupsi, sejumlah pengurus kunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin ( 27/11/2023) pagi, bertempat di Gedung KPK .

Dikomandoi Ketua DPD KNPI dan Sekjen DPD KNPI Bangka , Adi Putra dan Rizal Muktakim . Pengurus diterima langsung
Jonson Direktur Pelaksanaan Harian KPK . Menurut Adi Putra kunjungan tersebut untuk mengetahui bagaimana proses pelapor tindak pidana Korupsi.

“Kunjungan ke KPK ini untuk belajar dan mengetahui proses, terkait bagaimana tahapan pelaporan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) yang masuk katagori KPK. Kita hadir dari latar belakang kader pemuda, dari berbagai profesi,” kata Adi Putra.

Menyikapi maksud dan tujuan kunjungan pengurus DPD KNPI, Kepala pengurus harian KPK Jonson mengatakan, KPK paling banyak mendapat informasi korupsi dari masyarakat.

“Berbicara soal proses pelaporan berupa pengaduan masyarakat ke KPK . Paling banyak KPK ungkap kasus Tipikor dari laporan masyarakat. Selain itu informasi PPATK dan beberapa sumber KPK dapat informasi pengembangan kasus sebelumnya,” ungkap Jonson.

Selanjutnya Jonson menyampaikan soal penyadapan dilakukan KPK tidak sembarangan, harus ada izin dan data awal.

“KPK walaupun tidak punya cabang tapi berkat info masyarakat. KPK tidak semena – mena untuk sadap, harus ada surat izin sadap. Harus ada data awal baru kita sadap dan sangat ketat pengawasannya.setiap informasi harus diverifikasi apakah punya unsur kesalahan atau tidak yang masuk katagori KPK,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Curat Delapan TKP Ditangkap Tim Kelambit, Untuk Modal Main Slot

Menurut Jonson KPK mempunyai 2 kategori Tindakan Pidana Korupsi ( Tipikor) yang melibatkan pejabat penyelenggaraan negara.

“Ada 2 kasus yang masuk katagori KPK yakni kerugian 1 miliar melibatkan pejabat negara dan APH. Di tingkat penyelenggara negara yakni Gubernur/wakil gubernur, Bupati/Wabup. Menurut PP 43 Tahun 2018 peran serta masyarakat dalam ungkap kasus koperasi akan ada penghargaan,” tutupnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas