
INTRIK.ID, BANGKA — Komponen alat berat di sebuah gudang excavator di Jalan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, diduga dicuri dengan cara dipotong menggunakan tang potong dan mesin gerinda.
Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Uang dari penjualan barang yang diduga hasil curian itu juga tengah didalami karena berdasarkan keterangan sementara penyidik, diduga digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
Ketiga pria yang diamankan yakni RB alias Akong (40), VR alias Vale (30), dan SP alias Putra (34). Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pencurian besi dan komponen alat berat di gudang tersebut.
“Setelah mendapat informasi, anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Kami juga meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata Mauldi, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunte, Kamis (24/9/2026).
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penyidik untuk mengidentifikasi ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada RB alias Akong. Ia diamankan di gudang excavator Jalan Parit Padang, Rabu (23/9/2026), sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, Akong disebut mengakui keterlibatannya dan menyebut nama VR alias Vale.
Polisi kemudian menangkap Vale di sebuah rumah kontrakan di Jalan Maria Goreti, Sungailiat, Rabu malam sekitar pukul 23.50 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap Vale, penyidik kembali memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan SP alias Putra. Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian hingga Putra diamankan di kediamannya di kawasan Kampung Baru Surya Timur, Sungailiat, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, mereka mengakui telah melakukan pencurian di gudang excavator tersebut,” ujar Mauldi.
Polisi menduga ketiga pelaku masuk ke area gudang melalui pintu depan.
Sejumlah komponen alat berat kemudian dilepas dengan cara memotong bagian besi menggunakan tang potong dan mesin gerinda. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa menggunakan sepeda motor.
“Modusnya mereka masuk melalui pintu depan gudang. Beberapa komponen besi dipotong menggunakan tang potong dan mesin gerinda, kemudian barang tersebut dibawa menggunakan sepeda motor,” jelas Mauldi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain enam besi tracklink, empat besi roller, satu besi spring adjuster, tiga besi sproket, dua besi pen bucket, dua besi bushing serta satu karung berisi sparepart alat berat.
Polisi juga menyita dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni Yamaha Mio 125 warna merah putih nomor polisi BN 5852 QD dan Yamaha Xeon warna merah putih nomor polisi BN 2448 QL.
Barang bukti lainnya berupa satu tang potong warna oranye, satu mesin gerinda merek Modern dan satu gulungan kabel warna putih.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” kata Mauldi.
Selain mengungkap dugaan pencurian, penyidik juga mendalami ke mana uang dari penjualan barang yang diduga hasil curian tersebut mengalir.
Dari pemeriksaan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
“Keterangan sementara yang kami peroleh, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online. Namun hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar Mauldi.
Ketiga pria tersebut kini diamankan di Mapolres Bangka bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri alur barang serta penggunaan uang yang diduga diperoleh dari penjualan komponen alat berat.(*)