
“Taman kota bukan hiasan, tapi paru-paru kota. Kalau taman kota memadai, asri dan strategis maka kualitas udara baik dan lingkungan baik, ” ujar Ayen.
Ia mengatakan pembangunan taman ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 dimana pemerintah harus menyediakan paling sedikit 30 persen ruang terbuka hijau dari luas kota dan 20 persen diantarannya ruang terbuka hijau publik.
“Kita sudah lumayan banyak taman kota seperti alun-alun terus bundara ada di sumur 7 juga lalu di Arung Dalam dan ini nambah lagi di ex Kobatin. Dan semuanya ada fasilitas olahraga dan fasilitas umumnya termasuk ada pos jaga. Itu yang penting penting,” jelas mantan Kadishub Bateng itu.
“Kalau fasilitas lengkap orang ramai datang. Terus yang belanja pasti banyak. UMKM juga hidup, kota hidup, ekonomi jalan. Ini seperti apa yang diinginkan pak Bupati kita, ” tukasnya.