Klaim Bakal Jadi Perda Ekraf Pertama di Babel, Regulasi Bateng Masih Digodok

    Dalam diskusi tersebut, peserta juga menyampaikan sejumlah usulan, antara lain pembentukan dewan ekonomi kreatif, penyusunan basis data pelaku ekraf, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha kreatif muda.

    Berbagai usulan itu akan menjadi bagian penting dalam pembahasan berikutnya. Tantangannya bukan hanya merumuskan aturan, tetapi memastikan program, dukungan anggaran, dan pelaksanaan di lapangan benar-benar menjangkau pelaku ekraf yang membutuhkan.

    Jika disahkan, Raperda ini disebut berpotensi menjadi Perda pertama yang secara khusus mengatur ekonomi kreatif di Bangka Tengah, sekaligus yang pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, klaim tersebut masih perlu dipastikan melalui penelusuran regulasi yang sudah berlaku di tingkat kabupaten maupun provinsi.

    Bagi pelaku ekraf, ukuran keberhasilan aturan itu nantinya bukan sekadar pengesahan Perda, melainkan apakah mereka memperoleh akses pembinaan, perlindungan karya, permodalan, dan pasar yang lebih nyata. (*)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook