Klaim Bakal Jadi Perda Ekraf Pertama di Babel, Regulasi Bateng Masih Digodok

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Bangka Tengah berpotensi mendapat payung hukum khusus setelah DPRD setempat mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Selama ini, menurut DPRD, belum ada Perda yang secara khusus mengatur pengembangan sektor tersebut.

    Pembahasan awal dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPRD Bangka Tengah bersama Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dinparbudpora) di Ruang Rapat DPRD Bangka Tengah, Senin (19/10/2026).

    Raperda inisiatif DPRD itu disiapkan untuk memberikan landasan bagi pembinaan dan pengembangan pelaku ekraf, mulai dari sektor kuliner, kriya, musik, film, hingga fesyen. Namun, regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang sudah berlaku.

    Pimpinan sidang sekaligus anggota DPRD Bangka Tengah, Edi Purwanto, mengatakan selama ini pelaku ekraf membutuhkan dukungan yang lebih sistematis dari pemerintah daerah.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook