
“Melalui Raperda ini kita ingin ada kepastian, ada fasilitasi dari pemerintah, mulai dari pendataan, pelatihan, permodalan, sampai pemasaran. Kita ingin ekraf jadi tulang punggung ekonomi baru di Bateng,” ujar Edi.
Menurut dia, keberadaan regulasi khusus diharapkan dapat memperjelas bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku ekraf. Dukungan itu mencakup pendataan usaha, peningkatan kapasitas, akses permodalan, hingga perluasan pemasaran.
Kepala Dinparbudpora Bangka Tengah, Zulfan A. Rachim, menyatakan pihaknya mendukung penyusunan Raperda tersebut. Ia menilai potensi ekonomi kreatif di daerah perlu diimbangi dengan aturan yang dapat menjadi dasar pembinaan dan pengembangan ekosistem usaha.
Zulfan mengatakan regulasi yang disusun nantinya diharapkan turut mengatur perlindungan kekayaan intelektual dan membuka akses pasar bagi pelaku ekraf. Ia menegaskan, masukan dari FGD akan disinkronkan agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan, bukan sekadar menjadi dokumen formal.