Klaim Bakal Jadi Perda Ekraf Pertama di Babel, Regulasi Bateng Masih Digodok

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Bangka Tengah berpotensi mendapat payung hukum khusus setelah DPRD setempat mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Selama ini, menurut DPRD, belum ada Perda yang secara khusus mengatur pengembangan sektor tersebut.

    Pembahasan awal dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPRD Bangka Tengah bersama Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dinparbudpora) di Ruang Rapat DPRD Bangka Tengah, Senin (19/10/2026).

    Raperda inisiatif DPRD itu disiapkan untuk memberikan landasan bagi pembinaan dan pengembangan pelaku ekraf, mulai dari sektor kuliner, kriya, musik, film, hingga fesyen. Namun, regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang sudah berlaku.

    Pimpinan sidang sekaligus anggota DPRD Bangka Tengah, Edi Purwanto, mengatakan selama ini pelaku ekraf membutuhkan dukungan yang lebih sistematis dari pemerintah daerah.

    “Melalui Raperda ini kita ingin ada kepastian, ada fasilitasi dari pemerintah, mulai dari pendataan, pelatihan, permodalan, sampai pemasaran. Kita ingin ekraf jadi tulang punggung ekonomi baru di Bateng,” ujar Edi.

    Menurut dia, keberadaan regulasi khusus diharapkan dapat memperjelas bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku ekraf. Dukungan itu mencakup pendataan usaha, peningkatan kapasitas, akses permodalan, hingga perluasan pemasaran.

    Kepala Dinparbudpora Bangka Tengah, Zulfan A. Rachim, menyatakan pihaknya mendukung penyusunan Raperda tersebut. Ia menilai potensi ekonomi kreatif di daerah perlu diimbangi dengan aturan yang dapat menjadi dasar pembinaan dan pengembangan ekosistem usaha.

    Zulfan mengatakan regulasi yang disusun nantinya diharapkan turut mengatur perlindungan kekayaan intelektual dan membuka akses pasar bagi pelaku ekraf. Ia menegaskan, masukan dari FGD akan disinkronkan agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan, bukan sekadar menjadi dokumen formal.

    Dalam diskusi tersebut, peserta juga menyampaikan sejumlah usulan, antara lain pembentukan dewan ekonomi kreatif, penyusunan basis data pelaku ekraf, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha kreatif muda.

    Berbagai usulan itu akan menjadi bagian penting dalam pembahasan berikutnya. Tantangannya bukan hanya merumuskan aturan, tetapi memastikan program, dukungan anggaran, dan pelaksanaan di lapangan benar-benar menjangkau pelaku ekraf yang membutuhkan.

    Jika disahkan, Raperda ini disebut berpotensi menjadi Perda pertama yang secara khusus mengatur ekonomi kreatif di Bangka Tengah, sekaligus yang pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, klaim tersebut masih perlu dipastikan melalui penelusuran regulasi yang sudah berlaku di tingkat kabupaten maupun provinsi.

    Bagi pelaku ekraf, ukuran keberhasilan aturan itu nantinya bukan sekadar pengesahan Perda, melainkan apakah mereka memperoleh akses pembinaan, perlindungan karya, permodalan, dan pasar yang lebih nyata. (*)

      Ikuti kami di Facebook