Kewenangan Gubernur dan Bupati Dalam Pengawasan Usaha Pertambangan

    Pasal 16 bahwa
    Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) mencakup :

    a. teknis pertambangan;
    b. pemasaran;
    c. keuangan;
    d. pengelolaan data mineral dan batubara;
    e. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
    F.keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
    g. keselamatan operasi pertambangan;
    h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan
    pasca tambang;
    i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan
    rekayasa serta rancang bangun dalam negeri;
    j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
    k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
    l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
    pertambangan;
    m. kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang
    menyangkut kepentingan umum;
    n. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK;
    dan
    o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

    Pasal 17
    (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
    dilakukan melalui:
    a. evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan
    kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR,
    dan IUPK; dan/atau
    b. inspeksi ke lokasi IUP, IPR, dan IUPK.
    (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

    Pasal 18
    (1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
    yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada
    gubernur dan Menteri.
    (2) Gubernur melakukan evaluasi atas hasil pengawasan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan
    hasil evaluasinya kepada Menteri.

    Pasal 21
    (1) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 16 huruf a untuk:
    a. IUP atau IUPK Eksplorasi dilakukan paling sedikit
    terhadap:
    1. pelaksanaan teknik eksplorasi; dan
    2. tata cara penghitungan sumber daya dan cadangan.
    b. IUP atau IUPK Operasi Produksi paling sedikit
    terhadap:
    1. perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk
    pengujian alat pertambangan (commisioning);
    2. perencanaan dan pelaksanaan penambangan;
    3. perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan
    pemurnian; dan
    4. perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan
    penjualan.
    (2) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook