
Pasal 16 bahwa
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) mencakup :
a. teknis pertambangan;
b. pemasaran;
c. keuangan;
d. pengelolaan data mineral dan batubara;
e. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
F.keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g. keselamatan operasi pertambangan;
h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan
pasca tambang;
i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan
rekayasa serta rancang bangun dalam negeri;
j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
pertambangan;
m. kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang
menyangkut kepentingan umum;
n. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK;
dan
o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Pasal 17
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dilakukan melalui:
a. evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR,
dan IUPK; dan/atau
b. inspeksi ke lokasi IUP, IPR, dan IUPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 18
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada
gubernur dan Menteri.
(2) Gubernur melakukan evaluasi atas hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan
hasil evaluasinya kepada Menteri.
Pasal 21
(1) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a untuk:
a. IUP atau IUPK Eksplorasi dilakukan paling sedikit
terhadap:
1. pelaksanaan teknik eksplorasi; dan
2. tata cara penghitungan sumber daya dan cadangan.
b. IUP atau IUPK Operasi Produksi paling sedikit
terhadap:
1. perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk
pengujian alat pertambangan (commisioning);
2. perencanaan dan pelaksanaan penambangan;
3. perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan
pemurnian; dan
4. perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan
penjualan.
(2) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang