
Pasal 22
(1) Pengawasan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b paling sedikit meliputi:
a. realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk
kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan
batubara;
b. kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau
batubara untuk kepentingan dalam negeri;
c. rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau
batubara;
d. biaya penjualan yang dikeluarkan;
Berdasarkan bagian uraian PP Nomor 55 Tahun 2010, sudahkah diterapkan di Provinsi Bangka Belitung, terhadap usaha pertambangan timah?