
INTRIK.ID – Bisnis di bidang pertambangan sangat menjanjikan, tidak sedikit pihak – pihak menggeluti bidang satu ini. Mulai dari perseroan, perorangan sampai grup. Tingginya minat Pelaku usaha tambang, negara membuat aturan tertuang dalam Undang – Undang ( UU ) Minerba serta Peraturan Pemerintah ( PP ).
Aturan tersebut mengatur mulai dari pemberian WIUP, IUP, WPR, WIUPK dan lainya. Tidak hanya itu, pengawasan usaha pertambangan juga diatur sedemikian rupa. Sebagai wawasan dan pengetahuan ternyata Gubernur dan Bupati diberi tugas mengawasi usaha pertambangan.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 55 Tahun 2010
Tentang “PEMBINAAN dan PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL dan BATU BARA”
Gubernur dan Bupati diberi kewenangan oleh menteri sebagai pelaksana, mengawasi usaha pertambangan. Hal tersebut sesuai pada Pasal 13 PP Nomor 55 Tahun 2010 :
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang
dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Pengawasan dimaksud diterangkan pada pasal 14 PP Nomor 55 Tahun 2010 meliputi :
a. penetapan WPR;
b. penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan; Pemberian WIUP mineral logam dan batubara;
d. penerbitan IPR;
e. penerbitan IUP; dan
f. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan
yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP.