Kewenangan Gubernur dan Bupati Dalam Pengawasan Usaha Pertambangan

    Pasal 22
    (1) Pengawasan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 16 huruf b paling sedikit meliputi:
    a. realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk
    kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan
    batubara;
    b. kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau
    batubara untuk kepentingan dalam negeri;
    c. rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau
    batubara;
    d. biaya penjualan yang dikeluarkan;

    Berdasarkan bagian uraian PP Nomor 55 Tahun 2010, sudahkah diterapkan di Provinsi Bangka Belitung, terhadap usaha pertambangan timah?

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook