Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Ketua Mada LMP Babel : Kalau Rumah Ibu Sri Anterine Digusur, Kami Akan Lawan !

388
×

Ketua Mada LMP Babel : Kalau Rumah Ibu Sri Anterine Digusur, Kami Akan Lawan !

Sebarkan artikel ini
IMG 20221111 WA0001 1
Caption : Dari kiri ke kanan, Ketua LMP Pusat HM Arsyad Cannu dan Ketua Mada LMP Babel Feri Irawan

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Merasa ada kezoliman terhadap Sri Anterine salah satu Debitur PT. PNM, dimana rumah miliknya sebagai Anggunan disita. Markas Daerah ( Mada ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Babel, merespon cukup keras hal tersebut.

Bukan kaleng – kaleng Ormas dibawah pimpinan HM Arsyad Cannu itu akan mengambil langkah kongkrit untuk membela Debitur PNM ( Sri Anterine – red ). Seperti disampaikan Feri Irawan ketua Mada LMP Babel pihaknya siap melawan Kezoliman dan ketidakadilan.

“Kita akan gelar aksi masa kepada pihak PNM dan kepada pihak – pihak yang memuluskan langkah PNM menyita aset – aset masyarakat, kami mengawasi itu. Jangan bertingkah seperti raja kalian itu pelayan masyarakat, maka layani lah masyarakat dengan baik. Jangan membantu kezoliman dilakukan PNM, menempatkan pengadilan seperti Debkolektor. Mereka kira masyarakat takut apa? LMP siap melawan itu janji saya,” tegas Feri Irawan, Kamis ( 10/11/2022) malam di Bumble Bee Cafe Sungailiat.

Menurut Feri Irawan hebat benar pihak pemberi pinjaman menyita aset orang seenaknya.

“Kami juga akan tanya pihak pelelangan, seenaknya main lelang dasarnya apa . Ketika mau lelang aset orang,kedua belah pihak harus dipanggil, hanya pijam uang 90 juta hebat bener PNM bisa kuasai aset miliyar rupiah. LMP memandang ini tidak ada keadilan, ini jelas bukan zolim lagi tapi perampokan, kita harus usir PNM dari Babel ini,” kata Feri Irawan dengan nada keras.

Berbekal pengalaman aktivisnya Feri Irawan menyatakan, kalau terjadi penggusuran terhadap rumah milik Sri Anterine dengan tegas pihaknya akan melawan.

“Soal akad sepemahaman kami akad tidak bisa jadi alasan, akad akan batal jika tidak halal. PNM ini saya berpendapat seperti leasing, logikanya begini kita punya aset 1 Miliyar pinjam uang 100 juta , apa kita mau kasih kuasa penjual terhadap aset kita, ini penipuan. Kecuali kita kasih kuasa menjual sesuai harga 1 Milyar, ini di berikuasa penjualan sesuai harga pinjaman. Kalau rumah ibu Sri Anterine digusur kita akan lawan, kita minta pihak APH hadir pada saat penggusuran, apapun gaya mereka ibu Sri Anterine akan kami bantu suka rela akan kami lawan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tiga Pengacara Muda Siap Lanjutkan, Perkara Wanprestasi Oloan & DH Ke Pengadilan

Pemberitaan INTRIK.ID Sebelumnya Sungguh aneh apa yang menimpa Sri Anterine anak kandung dari ibu Sriyati warga Sungailiat beralamat di Sripemandang, Belum jatuh tempo rumah milik keluarganya sebagai anggunan sudah disita oleh pihak pemberi pinjaman.

Keanehan tersebut menjadi tanda tanya Sri Anterine, mulai dari adanya surat kuasa jual rumah yang harus ditanda tangani tanpa dihadiri Notaris, baru berjalan angsuran kedua sudah ada calon pembeli rumah yang dianggunnya dan belum jatuh tempo angsuran sudah dihentikan.

Merasa terzolimi kepada sejumlah awak media, Sri Anterine menceritakan kronologi awal pinjam uang sampai rumahnya disita, Kamis ( 3/11/2022) malam di Sungailiat.

“Awal kami ada pinjaman uang kepada pihak Permodalan Nasional Madani (PNM )Sebesar 90 Juta Rupiah tanggal 17 Juli 2017 Jatuh tempo tahun 2020. saat pembayaran angsuran memang ada kemacetan, tapi kami bayar. kalau sudah dua bulan kami bayar itu tidak sering, total pembayaran 15 kali. Satu bulan angsuran yakni RP. 5.300.000 nah kami dihentikan pembayaran tahun 2019,” kata Sri Anterine.

Melanjutkan keterangan kronologinya Sri Anterine menyampaikan walaupun ada pemberitahuan lelang tetap membayar angsuran.

“Informasi dari pihak PNM bahwa rumah mau dilelang tahun 2018, namun kami tetap bayar secara cash dengan petugas PNM dan bayar kekantor. Namun dari pihak PNM ketika kami mau bayar lagi angsuran kata mereka sistem sudah mental rumah sudah dilelang dan dijual.Tahun 2019 ada lagi pemberitahuan surat lelang, kami mau ikut kekantor mau lihat benar atau tidak rumah kami lelang, pihak PNM bilang tidak usah ikut, karena lelang secara online,” ungkapnya.

Menurut Sri Anterine ada kejanggalan saoal berkas administrasi syarat untuk meminjam uang, ada surat kuasa jual rumah kepada pihak pemberi pinjaman.

Baca Juga:  Lagi, Kapolres Bangka Tengah Ingatkan Penambang di Merbuk Angkat Kaki

“Yang buat aneh lagi waktu itu kami baru selesai dari notaris untuk akad pinjaman , ada surat kuasa jual rumah apabila keterlambatan 2 bulan tanpa dihadiri notaris, mereka ( PNM – red ) bilang ada surat yang lupa. Kami awalnya tidak mau tanda tangan surat itu, tapi pihak PNM bilang apabila kami tidak tanda tangan surat kuasa tersebut, uang pinjaman tidak keluar dan biaya di notaris kami yang tanggung. akhirnya ibu saya tanda tangan. Kami telah minta minta mediasi sejak tahun 2019, mereka bilang sudah ada pembeli nasi sudah jadi bubur, waktu itu bulan Februari tahun 2020 tanggal 6,” jelasnya.

Disinggung apakah dari pihak pengadilan sudah menempuh upaya mediasi?

Pihak pengadilan sudah ada upaya mediasi sama pembeliuntuk damai, namun pihak pembeli minta uang RP. 550. 000.000, Kami tidak ada uang segitu, nilai lelang hanya 150 juta. Kami hanya ditawarkan uang kasihan 20 j juta kami tidak ambil. Kalau kosongkan rumah ikut prosedur uang kasihan menjadi 30 juta. Angsuran kedua sudah ada calon pembeli datang kerumah. ternyata yang datang kerumah kemaren pembeli yang beli sekarang rumah kami disita ini,” tutupnya.

Sementara itu pihak pengadilan Sungailiat didampingi kepolisian polres Bangka, Kamis (3/11/2022) siang membacakan Surat keputusan penyitaan rumah milik keluarga Sri Anterine. Pembacaan tersebut atas permintaan pihak PNM cabang provinsi Bangka Belitung, yang sudah melalui proses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 8 PKP , nomo surat lelang : S/370/PNM/ PKP/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas