Kerja Nyata Taufik Bela Perkebunan Sawit Plasma Delapan Desa, Sidang Terus Bergulir

    Caption: Taufik Koriyanto

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Beberapa waktu lalu Kisruh mengenai program perkebunan PT. GML ramai diperbincangkan. Diketahui polemik tersebut masyarakat dari 8 desa di Kabupaten Bangka meminta pihak PT. GML mengeluarkan program kebun sawit plasma. Namun ada hal menarik mengenai polemik itu secara kerja nyata, hanya pihak Taufik Koriyanto yang juga menjabat sebagai anggota Fraksi partai Gerindra Bangka menempuh jalur persidangan.

    Melalui Kuasa Hukum penggugat dari kantor hukum Defacto & Partners Law Office yakni koriyanto. Gugatan dilayangkan kepada PT. GML dan sejumlah pihak terkait. Senin ( 14/4/2025) agenda sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Sungailiat yakni pemeriksaan kelengkapan dokumen.

    Sebelum masuk tahapan sidang Pengadilan Negeri Sungailiat meminta pihak penggugat ( Taufik) dan tergugat ( PT. GML, Bupati Bangka, Kementerian ATR/BPN ) melakukan mediasi. Akan tetapi tidak ada titik temu hingga gugatan naik proses sidang. Pantauan INTRIK.ID di Pengadilan Negeri Sungailiat Selasa ( 1/7/2025) agenda sidang yakni jawaban gugatan dari pihak tergugat dengan nomor perkara: 16/Pdt.G/2025/PN Sgl.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook