Bangka

    Kerja Nyata Taufik Bela Perkebunan Sawit Plasma Delapan Desa, Sidang Terus Bergulir

    ×

    Kerja Nyata Taufik Bela Perkebunan Sawit Plasma Delapan Desa, Sidang Terus Bergulir

    Sebarkan artikel ini
    Caption: Taufik Koriyanto

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Beberapa waktu lalu Kisruh mengenai program perkebunan PT. GML ramai diperbincangkan. Diketahui polemik tersebut masyarakat dari 8 desa di Kabupaten Bangka meminta pihak PT. GML mengeluarkan program kebun sawit plasma. Namun ada hal menarik mengenai polemik itu secara kerja nyata, hanya pihak Taufik Koriyanto yang juga menjabat sebagai anggota Fraksi partai Gerindra Bangka menempuh jalur persidangan.

    Melalui Kuasa Hukum penggugat dari kantor hukum Defacto & Partners Law Office yakni koriyanto. Gugatan dilayangkan kepada PT. GML dan sejumlah pihak terkait. Senin ( 14/4/2025) agenda sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Sungailiat yakni pemeriksaan kelengkapan dokumen.

    Sebelum masuk tahapan sidang Pengadilan Negeri Sungailiat meminta pihak penggugat ( Taufik) dan tergugat ( PT. GML, Bupati Bangka, Kementerian ATR/BPN ) melakukan mediasi. Akan tetapi tidak ada titik temu hingga gugatan naik proses sidang. Pantauan INTRIK.ID di Pengadilan Negeri Sungailiat Selasa ( 1/7/2025) agenda sidang yakni jawaban gugatan dari pihak tergugat dengan nomor perkara: 16/Pdt.G/2025/PN Sgl.

    Menyikapi agenda sidang tersebut saat dikonfirmasi Taufik Koriyanto mengatakan akan siap membuktikan dalil – dalil gugatannya.

    “Agenda sidang kemarin yakni jawaban gugatan dari pihak tergugat PT. GML, Bupati Bangka, Kementerian ATR/BPN . Disampaikan melalui email resmi pengadilan Sungailiat, kita siap membuktikan dalil – dalil gugatan terkait 3000 hektar kebun sawit plasma dari PT. GML, gugatan ini didasarkan hak dari masyarakat 8 desa di Kabupaten Bangka,” ungkapnya.

    Mengutip pemberitaan INTRIK.ID tertanggal 4 April 2024, menurut Taufik Koriyanto mengenai perkebunan sawit plasma ada perbuatan melawan hukum.

    “Disini ada perbuatan melawan hukum yakni tidak dipenuhinya kebun sawit plasma dari 8 Desa. Hari ini sidang pertama karena pihak kementerian BPN/ATR tidak hadir yang hadir pihak PT. GML , maka akan ada pemanggilan kedua kepada pihak BPN/ATR. Secara undang – undang kita gugat 20% kebun plasma. Sebelumnya kita sudah lakukan somasi dan tidak ditanggapi pihak PT. GML,” kata koriyanto.

    Baca Juga:  Surat Suara Sudah Proses Cetak, Kades Tidak Boleh Mundur

    Masih dalam kutipan pemberitaan INTRIK.ID ( 4/4/2025 ) Menyikapi pernyataan penggugat, kuasa hukum PT. GML Nina Ikbal mengatakan pihaknya akan mengungkapkan fakta sebenarnya di meja persidangan.

    “Terkait pernyataan penggugat kami dari kuasa hukum PT. GML sebagai warga negara sesuai hukum berlaku. Kami menerima undangan gugatan kami datang dan siap mengikuti proses. Untuk permasalahan yang namanya kewajiban terkait dengan kebun plasma, biar nanti kami akan mengungkapkan di meja persidangan. Ini masih tahap awal gugatan belum dibaca , sidang ditunda dua Minggu,” terangnya.

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas