
“Kalau memang dana kompensasi sebesar RP. 7450 itu legal seharusnya tidak ada kekhawatiran publik mengetahuinya termasuk dana 200 Rupiah untuk media itu. Sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Selain ombudsman kita juga minta pasilitas Komisi Informasi Daerah ( KID ),” tutupnya.
Sementara itu Kepala Bidang KIP PT. Timah ( Ronanta – red ) saat dikonfirmasi Redaksi INTRIK.ID, Selasa ( 9/8/2022) pukul 14 : 55 WIB melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) meminta tanggapannya seperti apa, mengenai transfaran dana media itu, belum ada jawaban.