Kejari Basel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Legalitas Lahan Negara

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kembali menetapkan 2 tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi kasus penertiban legalitas lahan negara di halaman kantor kejaksaan Negeri Bangka Selatan di toboali, Kamis (8/1/2026).

    Sebelumnya Kejari Basel menetapkan eks Bupati Basel Justiar Noer (JN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara bersama Camat Lepar Pongok tahun 2016-2019 berinisial DK.

    Perkara yang disangkakan yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Legalitas Lahan Negara oleh Penyelenggara Negara bersama Mafia Tanah di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017-2024 dengan total Rp 45,9 Miliar dari pengusaha berinisi JN yang mencari lahan untuk tambak udang seluas 2000 hektare.

    R selaku sekertaris dinas pertanian bangka selatan periode 2017-2020 bersama SA staf badan perencanaan daerah bangka selatan berubah status dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik bidang pidana khusus kejari Basel menemukan bukti baru dan keterangan saksi yang ternyata menyulitkan penyelidikan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kami hari ini (8/1/2026) menetapkan kembali dua orang tersangka berinisial R dan SA dan melakukan penahanan selama 20 hari di lapas kelas IIA Pangkal Pinang karena tersangka tidak kooperatif dan memberikan keterangan menyulitkan penyelidik, ” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman di Toboali.

    Lebih lanjut, Dalam perakara ini, R bertindak sebagai pengurusan perizianan PT. SAS dan PT Lam oleh JN (mantan Bupati Basel) dengan berbekal surat permohonan tanpa persyaratan lengkap yang seharusnya di lengkapi perusahaan dengan menggunakan kop surat Dinas Lingkungan Hidup yang mana menyalahi wewenang.

    “Atas perintah tersebut, R menerbitkan surat izin prinsip untuk PT. SAS dan PT. LAM hanya berbekal surat permohonan tanpa persyaratan lainnya dengan KOP perizinan Dinas Lingkungan Hidup. Dimana surat izinnya diterbitkan melawan hukum oleh R karena seharusnya seluruh izin prinsip dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal bukan Dinas lingkungan hidup sesuai pasal 25 ayat 1, ” jelasnya.

    Kajari juga mengungkapkan, PT. SAS dan PT. Lam tidak pernah melengkapi persyaratan apapun serta tidak melalui prosedur yang seharusnya namun seluruh surat yang diterbitkan di tanda tangani JN (Mantan Bupati Basel) dan tidak teregister.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Kajari Basel itu juga menyebutkan, untuk SA dalam kasus ini bertindak sebagai surveyer lahan, pengambil titik koordinat dan pemasangan patok dilokasi kecamatan lepar Pongok desain Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar untuk kemudian dijadikan lahan tambak udang yang sudah disepakati menggunakan aplikasi buatan sendiri.

    “SA ini bertindak sebagai pengecekan lahan, survey lahan, penentuan titik koordinat dan pemasangan patok serta membuat surat SP3AT ( Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah) atas perintah JN yang disiapkan DK (tersangka sebelumnya). Padahal SA tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal ini, ” ujarnya.

    “SA jugaa dijanjikan sebidang tanah serta pembayaran cicilan mobil selama 3 bulan yang mana angsuran perbulannya Rp 8,5 juta, ” lanjutnya.

    Kajari juga menyatakan, untuk semua pelaku yang merasa terlibat seger melakukan pengembalian dan menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan sebelum nantinya diketahui oleh pihak Kejaksaan secara langsung.

    “Siapapun yang merasa terlibat silahkan mengembalikan uangnya dan juga menyerahkan diri. Namun, dengan penyerahan diri dan juga pengembalian belum serta merta menggugurkan penindakan hukum. Namun nanti kita lihat perannnya seperti apa. Tapi paling tidak meringankan hukuman jika terbukti bersalah, ” tukasnya.

    Kedua pelaku sudah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan dibawa ke lapas IIA Pangkalpinang.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Bangka Selatan Kian Dekat

    Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Bangka Selatan Kian Dekat

    Takut Ditertibkan, Penambang Timah Ngaku Anggota Intel Korem

    Takut Ditertibkan, Penambang Timah Ngaku Anggota Intel Korem

    Polres Bangka Tengah Tangkap Penambang Timah di Komplek Perkantoran

    Polres Bangka Tengah Tangkap Penambang Timah di Komplek Perkantoran

    Usai Hamili Keponakan Sendiri, Pria di Bangka Tengah ini Terancam 15 Tahun Penjara

    Usai Hamili Keponakan Sendiri, Pria di Bangka Tengah ini Terancam 15 Tahun Penjara

      Ikuti kami di Facebook