
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN– Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) sudah mengantongi nama-nama yang dicurigai mengetahui kemana saja aliran dana kasus korupsi mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Lepar Pongok, tepatnya di desa Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar senilai Rp 45,9 miliar.
Kasus yang dilakukan mantan bupati Bangka Selatan JN bersama anak buahnya DK, SA dan R itu sudah memasuki tahap baru dan penyelidikan lebih mendalam.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kajari Basel) Sabrul Iman di kantor Kejaksaan Bangka Selatan, Jumat (9/1/2026).
“Kami sudah mengantongi nama-nama yang di duga tau dan menerima aliran dana 45,9 miliar. Nanti kita tunggu saja, ” jelasnya.
Lebih Lanjut, Kajari juga meminta agar siapapun yang mengetahui informasi terkait kasus korupsi mafia tanah ini segera melaporkan ke pihak Kejaksaan.
Ia juga meminta, agar pihak-pihak yang merasa terlibat segera mengaku dengan sukarela dan mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Siapapun yang punya informasi silahkan laporkan ke kami Kejaksaan. Dan bagi pihak-pihak yang merasa terlibat seger melaporkan dirinya dan mengembalikan aliran dana 45,9 miliar itu,” tegasnya.
Namun, saat ditanya apakah akan menggugurkan penindakan hukum, Kajari hanya mengatakan harus melihat dari segi apa orang tersebut terlibat.
“Kalau sudah ada yang melaporkan sendiri nanti kita lihat mensrea orang ini dimana, ” ujarnya.
“Untuk nama-namanya kami tidak bisa ungkapkan berapa orang karena bisa mengganggu penyeleidikan. Pokonya nanti tuntasnya di persidangan,” tukasnya.