Kejari Bangka Periksa Dua Orang, Dugaan Tipikor Pengadaan Alat Damkar

Caption : Ilustrasi

BANGKA.SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sempat mencuat ke publik adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), belanja modal alat pemadam kebakaran Satpol-PP Kabupaten Bangka, tahun anggaran 2021 memasuki babak baru.

Berkaitan dengan dugaan Tipikor itu, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangka , Kamis ( 11/8/2022) telah memeriksa 2 orang dari 3 orang yang diagendakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Mirsyah Rizal mengatakan satu orang tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

“Pemeriksaan tersangka dugaan Tipikor Pengadaan alat damkar Satpol-PP Kabupaten Bangka, Kamis 11 Agustus 2022 kemarin di ruang Pidana khusus. Dari tiga orang dijadwalkan satu orang tersangka tidak hadir,” kata Rizal, Jumat (12/8/2022) siang.

Space Iklan/0853-1197-2121

Lebih lanjut Rizal menyampaikan tersangka tidak hadir pemeriksaan sudah melayangkan surat pemberitahuan.

” Dua orang tersangka diperiksa KA (50) dan S (53) adapun tersangka lain AS (45) tidak hadir dengan surat pemberitahuan, Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.

Space Iklan/0853-1197-2121
Mungkin Suka Ini juga:
Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras