Kejari Bangka Dalami Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan, Mungkinkah ada Tersangka

Caption: Baju Rompi Tahanan kejaksaan

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Mencuatnya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi nelayan ke publik , pihak Kejaksaan Negeri Bangka terus mendalami perkara tersebut. Demi penegakan hukum sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan.

Pemberitaan INTRIK.ID tanggal 10 November 2025 Kepala Dinas Kelautan Perikanan ( DKP ) Kabupaten Bangka ARM, menggunakan mobil dinas plat merah dengan nomor polisi BN 1642 QZ telah diminta keterangan oleh penyidik Kejari Bangka.

Pemanggilan ARM bukan tanpa alasan mengingat pihak DKP punya kewenangan mengeluarkan surat rekomendasi bagi nelayan, sebagai syarat wajib untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Sementara itu pihak Kejari Bangka melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Intelejen Oslan Pardede mengatakan ARM dimintai keterangan berkaitan rekomendasi salah satu APMS yang ada di Sungailiat.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Pemeriksaan itu berkaitan dengan salah satu APMS di Pelabuhan Sungailiat, soal berapa kerugian negara masih dalam proses,” kata Oslan Pardede.

Sebagai penuntut umum Kejari Bangka tentunya akan mengungkap, apakah ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pemberitaan INTRIK.ID tanggal
( 2/12/2025 )
siang . Kepala Seksi Intelejen ( Kasi Intel ) Kejari Bangka Oslan mengatakan, pihak Kejari Bangka sudah memeriksa sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

” Masih berjalan proses pemeriksaan para saksi dan pengumpulan alat bukti,” jelasnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Mungkin publik bertanya dari semua tahapan proses hukum dilakukan Kejari Bangka, apakah ada yang ditetapkan tersangka?

Mungkin Suka Ini juga:
Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

    Ikuti kami di Facebook