
INTRIK.ID, BANGKA — Peristiwa kecelakaan tambang akibat tanah longsor yang terjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Pemali, Kabupaten Bangka bukan bagian dari aktivitas operasional PT Timah Tbk.
Hal ini disampaikan Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan yang menjelaskan meskipun peristiwa ini terjadi di IUP Perusahaan, namun insiden ini terjadi dari penambangan tanpa izin resmi perusahaan (ilegal).
“Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini, namun kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP,” kata Anggi.