Scroll untuk baca artikel
Bangka Belitung

Keberadaan Sejumlah Perusahaan Tambak Udang Di Romodong, Minim Kontribusi

×

Keberadaan Sejumlah Perusahaan Tambak Udang Di Romodong, Minim Kontribusi

Sebarkan artikel ini
budidaya udang windu bersama bandeng 91

BANGKA. INTRIK.ID – Salah satu warga lingkungan Romodong, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu MS, mengatakan minimnya kontribusi sejumlah Perusahaan tambak udang yang beroperasi diwilayah setempat terhadap warga sekitar.

Hal tersebut disampaikan MS kepada INTRIK.ID, Minggu ( 7/3/2021) siang di Belinyu.

“Sepengetahuan saya, warga Lingkungan Romodong hanya ada 4 orang dipekerjakan sebagai tenaga kerja yakni jadi Security. Sedangkan kita tau mereka sudah lama beroperasi dan sudah banyak yang panen,” kata MS.

Menurut MS dari sekian banyak Perusahaan tambak udang, hanya ada satu perusahaan sistim kompensasi.

“Di wilayah Lingkungan Romodong ada 4 perusahaan tambak udang, satu diantaranya untuk kontribusi kepada masyarakat dengan sistim kompensasi Rp. 1000/ Kilogram dari hasil panen udang. Selebihnya belum ada,” terangnya.

Terpisah, Camat Belinyu Syarly Nopriansyah membenarkan ada 4 unit Perusahaan tambak udang di Romodong.

“Benar ada 4 unit usaha tambak udang di Romodong, salah satu diantaranya sudah menggunakan sistim kompensasi untuk masyarakat sekitar yakni RP. 1000/ kilogram dari hasil panen,” ungkapnya.

Ditanya bagaimana pihak Kecamatan Belinyu menyikapi, rendahnya penyerapan tenaga kerja warga sekitar oleh Perusahaan tambak udang ? 

“Soal minimnya penyerapan tenaga kerja warga sekitar oleh usaha dimaksud, kita akan jadikan bahan evaluasi kecamatan sesuai Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 10 Tahun 2017,” jawabnya.

Lebih lanjut Sarly Nopriansyah mengatakan Setiap perseroan harus punya tanggung jawab sosial.

“Berkaitan dengan kontribusi dan tanggung jawab sosial perseroan seperti CSR dan lainya, Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan perseroan, Perda tersebut mengatur tanggung  jawab melekat dari setiap perusahaan menjalankan usaha dibidang Sumber Daya Alam ( SDA ). artinya harus ada hubungan selaras antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta kepada masyarakat setempat,” jelasnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas