# Terkendala perpindahan kasipidum Kejari Bateng
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus Pembunuhan berencana yang dilakukan Jamal Mirdad (31) ke ibu kandungnya dalam proses pelimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng).
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP. Wawan mengatakan pihaknya sudah melengkapi semua dokumen dan alat buktinya.
“Berkas masih menunggu proses pengembalian untuk dilengkapi atau fase P-19 dari kejaksaan. Tapi kami dari Polres sudah melengkapi semua dokumen dan alat bukti untuk pelimpahan kasus ke kejaksaan,” ungkapnya ke intrik.id, Selasa (26/7/2022) dikantor Mapolres Bangka Tengah.
Ia menjelaskan proses pelimpahan pidana hukum ini memiliki fase-fasenya sendiri dan hal itu memliki prosedurnya.
“Jadi ada P-1 sampai P-53. Nah untuk pelimpahan Jamal ini masih di P-19 menunggu jawaban kejaksaan. Ini juga waktu penyelidikan masih belum habis waktunya atau P-20 belum terbit. Kalau P-19 sudah ada tinggal lanjut ke P-21 atau berkas dan penyidikan sudah lengkap,” ungkapnya.
Ia menuturkan, form P-19 belum juga selesai dikarenakan ada pergantian Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sehingga Kasi Pidum yang baru masih mempelajari kasus ini.
“Jadi Kasi Pidum ganti sehingga kasi pidum yang baru masih proses peralihan dan mempelajari kasus Jamal ini. Tapi awal agustus kemungkinan sudah rampung,” tuturnya.
Ia juga menerangkan untuk kasus Jamal nantinya wajib didampingi penasihat hukum.
“Kalau kasus pidana dibawah 5 tahun berhak didampingi penasihat hukum. Kalau lebih dari 5 tahun wajib didampingi. Nah kalau tersangka tidak mampu membayar Penasihat Hukum biasanya akan disiapkan negara. Karena Jamal ini masuk pidana berat dan ancamannya bisa 20 tahun maka wajib didampingi penasihat hukum,” jelasnya.
“Dari kita kemarin sudah lengkapi semua bukti dan berkas yang ada. Karena ini kasus yang sangat berat jadi kami juga berupaya secepat mungkin. Bahkan penyampaian berkas cukup butuh lima hari saja dari waktu seminggu yang di berikan,” tegas AKP. Wawan.
Jamal sendiri dikenai pasal 338, 339 dan 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Erwin)