
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak terjadi di sebuah rumah ibadah di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial SS (45), warga Kabupaten Bangka Selatan, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polres Bangka Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VIII/2026/SPKT/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP BABEL tertanggal 10 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah Iptu Ramadhani membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia mengatakan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Koba.
“Tim Opsnal CASPER Satreskrim Polres Bangka Tengah telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (45), warga Kabupaten Bangka Selatan, yang diduga sebagai pelaku,” ujar Ramadhani dalam laporannya kepada Kapolres Bangka Tengah, Kamis (24/9/2026).
SS diamankan polisi di wilayah Kecamatan Koba pada Rabu (23/9/2026) tanpa perlawanan. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah memperoleh informasi dari anggota keluarga. Korban yang masih di bawah umur kini telah mendapatkan pendampingan.
Polisi menyangkakan SS dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bangka Tengah juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Dalam pemberitaan perkara ini, identitas serta informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban anak tidak dicantumkan demi perlindungan korban.(*)