
“Memang nanti masyarakat bisa mengelola lahan Bank Tanah itu lalu setelah 10 tahun akan dikeluarkan sertifikat hak milik. Tapi kami khawatir nanti beda presiden beda juga kebijakannya karena 10 tahun itu lama. Makanya kami menolak adanya Bank Tanah disini dan pemasangan patok di lahan kebun warga,” tegasnya.
“Masyarakat juga kwatir, karena banyak terjadi di wilayah Jawa dan Kalimantan yang banyak terjadi penggusuran oleh negara tanpa ganti rugi,” tutup Soni.
Sementara itu Kepala Desa Delas, Tanjaya mengatakan pihaknya sudah menyampaikan aspirasi warga tersebut ke pihak Bank Tanah.