Kasih Waktu Seminggu, Bank Tanah Harus Cabut Patok Tanah di Desa Delas

    Ia mengatakan warga meminta pihak Bank Tanah untuk mencabut kembali patok tersebut karena tidak ada izin dan sosialisasi terlebih dahulu.

    “Kami kasih waktu tujuh hari atau tujuh kali 24 jam. Jika patok itu tidak dicabut pihak terkait, maka kami akan bergotong royong mencabut sendiri patok itu di atas lahan perkebunan warga,” ujar Soni.

    Meskipun program Bank Tanah merupakan turunan undang-undang cipta kerja tahun 2021 untuk kesejahteraan masyarakat, pihaknya tetap meragukan hal tersebut.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook