Kasasi Kades Penyak Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang 2,5 Tahun

    Foto: Kuasa Hukum Kades Penyak. (Erwin)

    Syahrial mengungkapkan, suasana Haru dan tangis sempat pecah saat kasasi diterima oleh Mahkamah Agung yang memperbaiki amar putuskan pengadilan negeri junto pengadilan tinggi.

    “Keluarga juga sangat terharu atas keadilan yang diberikan Mahkamah Agung dan yang bersangkutan sekarang berada di Lapas Tua Tunu dan tidak dibawa ke lapas Palembang,” ungkapnya.

    Syahrial berharap, semua penerapan hukum bisa diterapkan sesuai pasal dan juga keadilan yang berlaku.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook