Kasasi Kades Penyak Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang 2,5 Tahun

    Foto: Kuasa Hukum Kades Penyak. (Erwin)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Permohonan Kasasi Kades Penyak atau tersangka otak intelektual terhadap pengerusakan aset PT. Mitra Stania Kemingking disetujui oleh Mahkamah Agung.

    Sebelumnya Kades Penyak, Syafawi ditetapkan sebagai tersangka otak intelektual oleh pengadilan negeri Bangka Tengah dengan amar putusan 4,5 tahun penjara.

    Syahrial Rosidi selaku Kuasa Hukum Kades Penyak Syafawi mengatakan, pihaknya akhirnya mendapat penerapan keadilan hukum saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

    “Alhamdulillah, kami akhirnya mendapatkan penerapan hukum yang sesuai di Mahkamah Agung dimana akhirnya keputusan Pengadilan Negeri junto pengadilan Tinggi diperbaiki oleh Mahkamah Agung,” ucapnya kepada intrik.id, Rabu (21/6/2023).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Syahrial menjelaskan, keputusan kasasi ini sudah final dan tidak akan bisa diganggu gugat dan tidak dapat diajukan banding oleh siapapun termasuk Jaksa Penuntut nantinya.

    “Jadi amar putusan ini sudah inkrah atau sudah memiliki keputusan yang benar dan memiliki hukum yang tetap. Jadi tidak bisa lagi di PK banding atau ditinjau ulang karena ini sudah final,” jelasnya.

    Syahrial menyebutkan, amar putusan dari kasasi adalah menetapkan keputusan baru dan menggugurkan amar putusan sebelumnya, pengurangan hukuman sampai dengan 2,5 tahun dan dipotong masa tahanan.

    “Jadi kurungan menjadi 2 tahun dan dipotong masa tahanan yang sudah berjalan 11 bulan yang dimana keputusan sebelumnya 4 tahun 6 bulan,” ujar Syahrial.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Syahrial mengungkapkan, suasana Haru dan tangis sempat pecah saat kasasi diterima oleh Mahkamah Agung yang memperbaiki amar putuskan pengadilan negeri junto pengadilan tinggi.

    “Keluarga juga sangat terharu atas keadilan yang diberikan Mahkamah Agung dan yang bersangkutan sekarang berada di Lapas Tua Tunu dan tidak dibawa ke lapas Palembang,” ungkapnya.

    Syahrial berharap, semua penerapan hukum bisa diterapkan sesuai pasal dan juga keadilan yang berlaku.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Detik-Detik Evakuasi KM Nadira: Kapal Nyaris Penuh Air, Sekoci Basarnas Ikut Kandas

    Detik-Detik Evakuasi KM Nadira: Kapal Nyaris Penuh Air, Sekoci Basarnas Ikut Kandas

    Pencari Udang yang Diduga Diterkam Buaya di Belitung Timur Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup

    Pencari Udang yang Diduga Diterkam Buaya di Belitung Timur Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup

    Pamit Cari Udang, Pria di Belitung Timur Hilang Diduga Diterkam Buaya di Kolong Kero

    Pamit Cari Udang, Pria di Belitung Timur Hilang Diduga Diterkam Buaya di Kolong Kero

    Wartawan Dilarang Meliput Rakor Pemberantasan Korupsi di Bangka Tengah, Tuai Sorotan

    Wartawan Dilarang Meliput Rakor Pemberantasan Korupsi di Bangka Tengah, Tuai Sorotan

    Kebakaran Hutan Eks PT Kobatin Nyaris Sambangi Sekolah dan Labkesmas, Api Sempat Muncul di Dua Titik

    Kebakaran Hutan Eks PT Kobatin Nyaris Sambangi Sekolah dan Labkesmas, Api Sempat Muncul di Dua Titik

    Paripurna Istimewa HUT ke-172 Kota Koba Sepi, Hanya 19 dari 30 Anggota DPRD Hadir

    Paripurna Istimewa HUT ke-172 Kota Koba Sepi, Hanya 19 dari 30 Anggota DPRD Hadir

      Ikuti kami di Facebook