Kasasi Kades Penyak Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang 2,5 Tahun

    Foto: Kuasa Hukum Kades Penyak. (Erwin)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Permohonan Kasasi Kades Penyak atau tersangka otak intelektual terhadap pengerusakan aset PT. Mitra Stania Kemingking disetujui oleh Mahkamah Agung.

    Sebelumnya Kades Penyak, Syafawi ditetapkan sebagai tersangka otak intelektual oleh pengadilan negeri Bangka Tengah dengan amar putusan 4,5 tahun penjara.

    Syahrial Rosidi selaku Kuasa Hukum Kades Penyak Syafawi mengatakan, pihaknya akhirnya mendapat penerapan keadilan hukum saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

    “Alhamdulillah, kami akhirnya mendapatkan penerapan hukum yang sesuai di Mahkamah Agung dimana akhirnya keputusan Pengadilan Negeri junto pengadilan Tinggi diperbaiki oleh Mahkamah Agung,” ucapnya kepada intrik.id, Rabu (21/6/2023).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook