Kasasi Kades Penyak Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang 2,5 Tahun

    Foto: Kuasa Hukum Kades Penyak. (Erwin)

    Syahrial menjelaskan, keputusan kasasi ini sudah final dan tidak akan bisa diganggu gugat dan tidak dapat diajukan banding oleh siapapun termasuk Jaksa Penuntut nantinya.

    “Jadi amar putusan ini sudah inkrah atau sudah memiliki keputusan yang benar dan memiliki hukum yang tetap. Jadi tidak bisa lagi di PK banding atau ditinjau ulang karena ini sudah final,” jelasnya.

    Syahrial menyebutkan, amar putusan dari kasasi adalah menetapkan keputusan baru dan menggugurkan amar putusan sebelumnya, pengurangan hukuman sampai dengan 2,5 tahun dan dipotong masa tahanan.

    “Jadi kurungan menjadi 2 tahun dan dipotong masa tahanan yang sudah berjalan 11 bulan yang dimana keputusan sebelumnya 4 tahun 6 bulan,” ujar Syahrial.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook