Kades Kemuja Ditahan di Lapas Bukit Sebut

    INTRIK.ID, BANGKA — Kepala Desa Kemuja, M Istohari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka terkait perkara tindak pidana korupsi.

    Istohari diketahui melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada Tahun 2023 lalu.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) W Barnad seizin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Edy Subhan mengatakan, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp 221.790.600,00 sampai dengan saat tim melakukan pemeriksaan belum disetor ke kas desa.

    Sisa lebih pencairan tersebut merupakan dana APBDes yang dicairkan, namun tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Dana SILPA itu pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetorkan ke kas desa serta adanya kegiatan fiktif yang telah dicairkan anggarannya, namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan,” ungkapnya, Jumat (2/8/2024).

    Dalam proses penetapan ini, kata Bernad, penyidik sudah memanggil sebanyak 16 orang saksi dan Ahli.

    [irp]

    Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor :31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    [irp]

    Barnad mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat hingga 20 hari kedepan.

    “Setelah ditetapkan sebagai tersangka kita langsung melakukan penahanan sesuai dengan pasal 21 KUHAP, dimungkinkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Maka dari itu kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bukit Semut,” tegasnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    PNS Bangka Tengah Rudapaksa Anaknya Sendiri

    PNS Bangka Tengah Rudapaksa Anaknya Sendiri

    Jasad Aditya Ditemukan Mengapung 50 Meter dari Lokasi Kejadian

    Jasad Aditya Ditemukan Mengapung 50 Meter dari Lokasi Kejadian

    Usai Ujian, Mahasiswa Polman Bangka Belitung Tenggelam di Pantai Teluk Uber

    Usai Ujian, Mahasiswa Polman Bangka Belitung Tenggelam di Pantai Teluk Uber

    Tim Turunkan Perahu Karet untuk Evakuasi Pelajar

    Tim Turunkan Perahu Karet untuk Evakuasi Pelajar

    Diguyur Hujan Semalaman, 40 Rumah Warga Desa Perlang Terendam Banjir

    Diguyur Hujan Semalaman, 40 Rumah Warga Desa Perlang Terendam Banjir

      Ikuti kami di Facebook