Kabur Selama Lima Hari, Penikam Tono Ditangkap di Rumah Kosong

    Foto: Pelaku saat diamankan oleh Polsek Mendo Barat. (Ist)

    “Dari hasil informasi dan penyelidikan pelaku Pir berada di rumah kosong yang berada tidak jauh dari Masjid As Salam, saya beserta Unit Reskrim Mendo Barat segera mendatangi tempat tersebut dan benar saja bahwa pelaku berada di dalam rumah kosong itu,” kata IPTU Defriansyah, Senin (29/5/2023).

    Usai ditangkap, kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku yang mengaku bahwa pisau tersebut telah dibuang ke semak-semak dengan jarak kurang lebih 300 meter dari kediaman pelaku.

    Atas perbuatannya, Pir diduga melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Pages: 1 2 3 4
    Baca Ini juga:
    Innova Zenix Sempat Dituding, Polisi Justru Temukan Innova Reborn dalam Tabrak Lari Arung Dalam

    Innova Zenix Sempat Dituding, Polisi Justru Temukan Innova Reborn dalam Tabrak Lari Arung Dalam

    Dugaan Penyanderaan di Sungailiat, Korban Berhasil Dievakuasi Polisi

    Dugaan Penyanderaan di Sungailiat, Korban Berhasil Dievakuasi Polisi

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

      Ikuti kami di Facebook