
“Dari hasil informasi dan penyelidikan pelaku Pir berada di rumah kosong yang berada tidak jauh dari Masjid As Salam, saya beserta Unit Reskrim Mendo Barat segera mendatangi tempat tersebut dan benar saja bahwa pelaku berada di dalam rumah kosong itu,” kata IPTU Defriansyah, Senin (29/5/2023).
Usai ditangkap, kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku yang mengaku bahwa pisau tersebut telah dibuang ke semak-semak dengan jarak kurang lebih 300 meter dari kediaman pelaku.
Atas perbuatannya, Pir diduga melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.