PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Pasca aksi konyol oknum Polisi di Jakarta menembak mati anggota TNI dan pekerja Tempat Hiburan Malam ( THM ) belum lama ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas melarang anggota Kepolisian berada di THM, kecuali dalam rangka menjalankan tugas.
Khusus di Polda Babel, Kapolda Irjen Pol Anang Syarif Hidayat melalui Kabid Humas, Kombes Pol Maladi mengatakan, sejauh ini belum ada personil Polda Babel diamankan berada di THM.
“Belum ada anggota Polda Babel yang kedapatan di tempat hiburan malam,” kata Maladi di Gedung Bid Humas Polda Babel, Kamis (4/3/2021).
Terkait informasi yang beredar, ada sejumlah personil Polda Babel yang dimintai keterangan oleh Paminal, Maladi pun tak menampik kabar itu.
“Baru dimintai klarifikasi saja. mereka datang ke tempat hiburan itu dalam rangka apa? Ternyata, setelah diklarifikasi, mereka ada surat tugasnya. artinya, mereka datang ke THM dalam rangka menjalankan tugas. Itu yang sedang didalami oleh Paminal sekarang ini,” pungkasnya.
Dirinya memastikan, tidak ada anggota Polri ( Polda Babel – red ) berani melanggar instruksi Kapolri itu, karena sanksi tegas seperti sidang kode etik, hingga sanksi lainnya.
“Tidak akan ada anggota Polri yang berani melanggar instruksi Kapolri. Kecuali sudah tidak mau lagi jadi Polisi. jika terbukti, bisa dikenakan sanksi tegas, kena sidang kode etik,” tutupnya.